Jumat , 29 Maret 2024

Hibah dan Bantuan Sosial Tahun 2014

KRITERIA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN HIBAH-BANSOS

(Berdsasarkan Pergub No. 12 Tahun 2014)

HIBAH

Kriteria Hibah (Pasal 11):

  1. Peruntukannya harus jelas.
  2. Tidak terus menerus tiap tahun.
  3. Kepengurusan yang jelas.
  4. Berkedudukan di wilayah Sumbar.
  5. Terdaftar pada Pemda setempat minimal 3 tahun.

Evaluasi Administrasi (Persyaratan Hibah)

Kelompok orang (masyarakat), yaitu kelompok yang punya kegiatan di bidang pendidikan (Pasal 9 ayat 4) dengan persyaratan:

  1. Ada surat permohonan kepada Gubernur.
  2. Ada Rencana Anggaran Biaya (RAB).
  3. Rekomendasi  dari pemerintah  daerah Kabupaten/Kota  melalui SKPD terkait.
  4. Fotocopy KTP yang masih berlaku dari pengurus.
  5. SK Panitia penyelenggara kegiatan yang disahkan pejabat setempat.
  6. Nomor telpon yang bisa dihubungi.
  7. Rekening Bank Nagari aktif a.n kelompok masyarakat bukan a.n pribadi (Pasal 57 ayat 2d).

Khusus bagi organisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan peraturan Perundang-undangan (Pasal 9 ayat 5), persyaratannya:

  1. Surat permohonan kepada Gubernur.
  2. Ada Rencana Anggaran Biaya (RAB).
  3. Struktur dan kepengurusan organisasi lembaga.
  4. Ada izin operasional instansi terkait di Kabupaten/Kota.
  5. Fotokopy KTP ketua lembaga yang  masih berlaku.
  6. Surat keterangan keberadaan organisasi/lembaga dari pejabat setempat.
  7. Nomor telpon yang bisa dihubungi.
  8. Memiliki Akte Notaris Pasal 9 ayat (5)
  9. Rekening Bank Nagari aktif a.n lembaga bukan a.n pribadi (Pasal 57 ayat 2d).

Syart pencairan Hibah:

  1. NPHD Penerima hibah.
  2. Fakta integritas dari penerima Hibah.
  3. Surat pernyataan tanggung jawab.
  4. Surat pernyataan belum pernah menerima hibah tahun sebelumnya (2013).

Pasal 28 ayat (3):

  • Hibah uang ditransfer keseluruhan ke rekening penerima Hibah, tapi yang bisa dicairkan 70%, sisanya 30% baru dapat dicairkan setelah penerima menyerahkan laporan penggunaan dana yang (70%) ke DPKD melalui Kuasa BUD, dan tembsusan ke SKPD Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Pasal 32).

BANSOS

Kriteria Bansos

  1. Selektif.
  2. Memenuhi syarat penerima bansos.
  3. Bersifat sementara tidak terus menerus.
  4. Sesuai tujuan penggunanya.

Evaluasi Administrasi Bansos

Persyaratan Individu (Pasal 44 ayat 2)

  1. Surat permohonan kepada Gubernur.
  2. Ada Rencana Anggaran Biaya (RAB).
  3. Surat keterangan tidak mampu dari pejabat berwenang.
  4. Fotokopy KTP/SIM/Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa yang masih berlaku.
  5. Fotokopy KK yang masih berlaku.
  6. Nomor telpon yang bisa dihubungi.
  7. Nomor rekening Bank Nagari (Pasal 57 ayat (2d) ) yang masih berlaku a.n pemohon.

Syarat Pencairan Bansos

SKPD membuat surat kepda Gubernur dengan lampiran:

  1. RAB sesuai SK Gubernur nomor 12 Tahun 2014.
  2. Surat pernyataan belum pernah menerima Bansos tahun lalu (2013) kecuali dalam keadaan tertentu.
  3. Surat pernyataan tanggung jawab.
  4. Fakta integritas dari penerima bansos.
  5. Susunan struktur organisasi terbaru (bagi organisasi/lembaga).
  6. Fotokopy KTP Ketua Organisasi (bagi organisasi/lembaga).
  7. Fotocopy rekening Bank Nagari a.n organisasi (bagi organisasi).

 

Download

Pergub No. 12 Tahun 2014

Contoh Format

Contoh RAB

Tentang Administrator

Lihat Juga

98 Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB se Sumatera Barat di lantik oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumbar

Sebanyak 98 orang kepala sekolah SMA/SMK Se-Sumbar dilantik dan dikukuhkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi …

Tinggalkan Balasan