Selasa , 16 April 2024

Larangan Plonco dan Penjualan Atribut oleh Pihak Sekolah

Disdik Sumbar – Padang, Dalam apel pagi selsa 4 juli 2017 Kepala dinas Pendidikan Sumbar menghimbau kepada segenap kepala sekolah SMA dan SMK dilingkungan Provinsi Sumatera Barat,

Tidak melaksanakan segala bentuk acara per ploncoan di sekolah masing-masing dan juga pihak sekolah dilarang keras melakukan penjualan langsung atribut sekolah seperti, baju, lambang dan lain-lain kecuali dalam wadah koperasi di sekolah masing-masing.

Kadis secara tegas memaparkan bahwa, akan memberikan sangsi tegas bagi sekolah-sekolah yang kedapatan melanggar.

Kepala dinas Pendidikan Sumbar juga berharap akan peran serta masyarakat dalam pengawasan, sehingga dapat memajukan pendidikan Sumatera Barat ke depan.

Tentang Zamzami SP

Limitation is Only your Imagination..

Lihat Juga

Pesantren Ramadhan Kolaborasi SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/SLB NEGERI DAN SWASTA TAHUN 1445 H/ 2024 M

Tinggalkan Balasan