Jumat , 29 Maret 2024

Pendidikan Inklusi

Istilah pendidikan inklusi atau inklusif, mulai mengemuka semenjak tahun 1990, ketika konferensi dunia tentang pendidikan untuk semua, yang diteruskan dengan pernyataan salamanca tentang pendidikan inklusif pada tahun 1994.

Konsep pendidikan inklusi muncul dimaksudkan untuk memberi solusi, adanya perlakuan diskriminatif dalam layanan pendidikan terutama bagi anak-anak penyandang cacat atau anak-anak yang berkebutuhan khusus.

Pendidikan inklusi memiliki prinsip dasar bahwa selama memungkinkan, semua anak seyogyanya belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan ataupun perbedaan yang mungkin ada pada mereka 

Pendidikan inklusi adalah pendidikan yang menyertakan semua anak secara bersama-sama dalam suatu iklim dan proses pembelajaran dengan layanan pendidikan yang layak dan sesuai dengan kebutuhan individu peserta didik tanpa membeda-bedakan anak yang berasal dari latar suku, kondisi sosial, kemampuan ekonomi, politik, keluarga, bahasa, geografis (keterpencilan) tempat tinggal, jenis kelamin, agama, dan perbedaan kondisi fisik atau mental

Sementara itu Sapon-Shevin ( O Neil, 1995 ) menyatakan bahwa pendidikan inklusi sebagai sistem layanan pendidikan yang mempersyaratkan agar semua anak berkelainan dilayani di sekolah-sekolah terdekat. Melalui pendidikan inklusi, anak berkebutuhan khusus di didik bersama-sama anak lainnya ( normal ) untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya ( Freiberg, 1995 ) . hal ini dilandasi oleh suatu kenyataan bahwa di dalam masyarakat terdapat anak normal dan anak tidak normal ( berkebutuhan khusus ) yang tidak dapat dipisahkan sebagai suatu komunitas sosial

Dalam rencana aksi nasional, difabel telah dicanangkan mulai tahun 2003, yang salah satu butir dari rencana aksi nasional difabel adalah pendidikan inklusi. Yang dimaksud dengan pendidikan inklusi tau inklusif adalag pendidikan yang dapat dijangkau oleh semua orang dan tanggap terhadap semua peserta didik termasuk difabel secara invidual

Landasan hukum inklusi

Pendidikan inklusi telah menjadi perhatian masyarakat dunia. Beberapa pertemuan internasional mendasari pergerakan menuju pendidikan yang berkualitas bagi semua anak melalui pendidikan inklusi. Landasan hukum dan landasan konseptual menjadi landasan bagi gerakan menuju pendidikan inklusif. Termasuk Indonesia, diantaranya adalah

  1. Konvensi PBB tentang Hak anak tahun 1989.
  2. Deklarasi Pendidikan untuk Semua di Thailand tahun 1990.
  3. Kesepakatan Salamanka tentang Pendidikan inklusi tahun 1994.
  4. UU No. 4 tentang Penyandang Cacat tahun 1997.
  5. UU No. 23 tentang Perlindungan Hak Anak tahun 2003.
  6. PP No. 19 tentang Standar Pendidikan Nasional tahun 2004.
  7. Deklarasi Bandung tentang Menuju Pendidikan Inklusi tahun 2004.

Dengan komitmen “indonesia menuju pendidikan inklusif”

 Pendidikan Inklusi

1 inklusi tuna netra

2 inklusi tuna rungu

3 inklusi tuna ddaksa

Inklusi tunanetra adalah pendidikan inklusi bagi anak yang mengalami gangguan penglihatan atau rusak penglihatannya ( buta total ) . pendidikan inklusi tunanetra ini peserta didik diberi alat bantu software JOS yang di install pada PC atau laptop, sehingga semua tulisan dapat diubah menjadi bunyi oleh software tersebut

Inklusi tunarungu adalah pendidikan inklusi untuk anak yang kehilangan seluruh atau sebagian daya pendengarannya sehingga mengalami gangguan berkomunikasi secara verbal. Untuk alat bantu yang digunakan adalah menggunakan bahasa mimik atau bahasa isyarat

Inklusi tunadiaksa adalah pendidikan inklusi untuk anak yang mengalami cacat fisik berupa tidak memiliki anggota tubuh ( tangan dan kaki ) ataupun jika punya kaki maupun tangannya tidak dapat berfungsi secara baik

 

Implementasi Di Lapangan

Indonesia Menuju Pendidikan inklusi Secara formal dideklarasikan pada tanggal 11 agustus 2004 di Bandung, dengan harapan dapat menggalang sekolah reguler untuk mempersiapkan pendidikan bagi semua anak termasuk penyandang cacat anak. Setiap penyandang cacat berhak memperolah pendidikan pada semua sektor, jalur, jenis dan jenjang pendidikan (Pasal 6 ayat 1). Setiap penyandang cacat memiliki hak yang sama untuk menumbuh kembangkan bakat, kemampuan dan kehidupan sosialnya, terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat (Pasal 6 ayat 6 UU RI No. 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat).
Disamping pendidikan atau sekolah reguler, pemerintah dan badan-badan swasta menyelenggarakan pendidikan atau sekolah khusus yang biasa disebut Sekolah Luar Biasa (SLB) untuk melayani beberapa jenis kecacatan.Tidak seperti sekolah reguler yang tersebar luas baik di daerah perkotaan maupun daerah pedesaan.SLB dan SDLB sebagian besar berlokasi di perkotaan dan sebagian kecil sekali yang berlokasi di pedesaan.Penyandang cacat anak untuk menjangkau SLB atau SDLB relatif sangat jauh hingga memakan biaya cukup tinggi yang tidak terjangkau penyandang cacat anak dari pedesaan. Ini pula masalah yang dapat diselesaikan oleh pendidikan atau sekolah inklusi, di samping memecahkan masalah golongan penyandang cacat yang merata karena diskriminasi sosial, karena dari sejak dini tidak bersama, berorientasi dengan yang lain.
Sejak tahun 2001, pemerintah mulai uji coba perintisan sekolah inklusi seperti di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan 12 sekolah didaerah Gunung Kidul dan di Provinsi daerah Khusus Ibukota Jogyakarta dengan 35 sekolah. Pada sekolah sekolah reguler yang dijadikan perintis itu memang diuntukkan anak-anak lambat belajar dan anak-anak sulit belajar sehingga perlu mendapat pelayanan khusus.Karena masih dalam tahap rintisan sampai sekarang belum ada informasi yang berarti dari sekolah-sekolah tersebut.
Menurut Prof. Dr. Fawzie Aswin Hadi (Universitas Negeri Jakarta) mengisahkan sekolah Inklusi (SD. Muhamadiyah di Gunung Kidul) sekolah ini punya murid 120 anak, 2 anak laki-laki diantaranya adalah Tuna Grahita, dua anak ini dimasukan oleh kedua ibunya ke kelas I karena mau masuk SLBC lokasinya jauh dari tempat tinggalnya yang di pegunungan. Keluarga ini tergolong keluarga miskin oleh sebab itu mereka memasukkan anak-anaknya ke SD. Muhamadiyah.Perasaan mereka sangat bahagia dan bangga bahwa kenyataannya anak mereka diterima sekolah. Satu anak tampak berdiam diri dan cuek, sedang satu lagi tampak ceria dan gembira, bahkan ia menyukai tari dan suka musik, juga ia ramah dan bermain dengan teman sekolahnya yang tidak cacat. Gurunya menyukai mereka, mengajar dan mendidik mereka dengan mengunakan modifikasi kurikulum untuk matematika dan mata pelajaran lainnya, evaluasi disesuaikan dengan kemampuan mereka.Hal yang sangat penting disini yang berkaitan dengan guru adalah anak Tuna Grahita dapat menyesuaikan diri dengan baik, bahagia dan senang di sekolah.Ini merupakan potret anak Tuna Grahita di tengah-tengah teman sekelas yang sedang belajar.
Di Indonesia telah dilakukan Uji coba dibeberapa daerah sejak tahun 2001, secara formal pendidikan inklusi dideklarasikan di Bandung tahun 2004 dengan beberapa sekolah reguler yang mempersiapkan diri untuk implementasi pendidikan inklusi. Awal tahun 2006 ini tidak ada tanda-tanda untuk itu, informasi tentang pendidikan inklusi tidak muncul kepada publik, isu ini tenggelam ketika isu menarik lainnya seperti biaya operasional sekolah, sistem SKS SMA dan lain-lain.

PENGEMBANGAN KURIKULUM

Lingkup Pengembangan Kurikulum

Kurikulum pendidikan inklusi menggunakan kurikulum sekolah reguler (kurikulum nasional) yang dimodofikasi (diimprovisasi) sesuai dengan tahap perkembangan anak berkebutuhan khusus, dengan mempertimbangkan karakteristik (ciri-ciri) dan tingkat kecerdasannya.
Modifikasi kurikulum dilakukan terhadap:
1. alokasi waktu,
2. isi/materi kurikulum,
3. proses belajar-mengajar,
4. sarana prasarana,
5. lingkungan belajar, dan
6. pengelolaan kelas.

Pengembang Kurikulum

Modifikasi/pengembangan kurikulum pendidikan inklusi dapat dilakukan oleh Tim Pengembang Kurikulum yang terdiri atas guru-guru yang mengajar di kelas inklusi bekerja sama dengan berbagai pihak yang terkait, terutama guru pembimbing khusus (guru Pendidikan Luar Biasa) yang sudah berpengalaman mengajar di Sekolah Luar Biasa, dan ahli Pendidikan Luar Biasa (Orthopaedagog), yang dipimpin oleh Kepala Sekolah Dasar Inklusi (Kepala SD Inklusi) dan sudah dikoordinir oleh Dinas Pendidikan.

Pelaksanaan Pengembangan Kurikulum

Pengembangan kurikulum dilaksanakan dengan:

  1. Modifikasi alokasi waktu

Modifikasi alokasi waktu disesuaikan dengan mengacu pada kecepatan belajar siswa.
Misalnya materi pelajaran (pokok bahasan) tertentu dalam kurikulum reguler (Kurikulum Sekolah Dasar) diperkirakan alokasi waktunya selama 6 jam.

  • Untuk anak berkebutuhan khusus yang memiliki inteligensi di atas normal (anak berbakat) dapat dimodifikasi menjadi 4 jam.
  • Untuk anak berkebutuhan khusus yang memiliki inteligensi relatif normal dapat dimodifikasi menjadi sekitar 8 jam;
  • Untuk anak berkebutuhan khusus yang memiliki inteligensi di bawah normal (anak lamban belajar) dapat dimodifikasi menjadi 10 jam, atau lebih; dan untuk anak tunagrahita menjadi 18 jam, atau lebih; dan seterusnya.
  1. Modifikasi isi/materi
  • Untuk anak berkebutuhan khusus yang memiliki inteligensi di atas normal, materi dalam kurikulum sekolah reguler dapat digemukkan (diperluas dan diperdalam) dan/atau ditambah materi baru yang tidak ada di dalam kurikulum sekolah reguler, tetapi materi tersebut dianggap penting untuk anak berbakat.
  • Untuk anak berkebutuhan khusus yang memiliki inteligensi relatif normal materi dalam kurikulum sekolah reguler dapat tetap dipertahankan, atau tingkat kesulitannya diturunkan sedikit.
  • Untuk anak berkebutuhan khusus yang memiliki inteligensi di bawah normal (anak lamban belajar/tunagrahita) materi dalam kurikulum sekolah reguler dapat dikurangi atau diturunkan tingkat kesulitannya seperlunya, atau bahkan dihilangkan bagian tertentu.
  1. Modifikasi proses belajar-mengajar
  • Mengembangkan proses berfikir tingkat tinggi, yang meliputi analisis, sintesis, evaluasi, dan problem solving, untuk anak berkebutuhan khusus yang memiliki inteligensi di atas normal;
  • Menggunakan pendekatan student centerred, yang menenkankan perbedaan individual setiap anak;
  • Lebih terbuka (divergent);
  • Memberikan kesempatan mobilitas tinggi, karena kemampuan siswa di dalam kelas heterogen, sehingga mungkin ada anak yang saling bergerak kesana-kemari, dari satu kelompok ke kelompok lain.
  • Menerapkan pendekatan pembelajaran kompetitif seimbang dengan pendekatan pembelajaran kooperatif. Melalui pendekatan pembelajaran kompetitif anak dirangsang untuk berprestasi setinggi mungkin dengan cara berkompetisi secara fair. Melalui kompetisi, anak akan berusaha seoptimal mungkin untuk berprestasi yang terbaik, “aku-lah sang juara”!

Namun, dengan pendekatan pembelajaran kompetitif ini, ada dampak negatifnya, yakni mungkin “ego”-nya akan berkembang kurang baik. Anak dapat menjadi egois.
Untuk menghindari hal ini, maka pendekatan pembelajaran kompetitif ini perlu diimbangi dengan pendekatan pembelajaran kooperatif.
Melalui pendekatan pembelajaran kooperatif, setiap anak dikembangkan jiwa kerjasama dan kebersamaannya.Mereka diberi tugas dalam kelompok, secara bersama mengerjakan tugas dan mendiskusikannya.Penekanannya adalah kerjasama dalam kelompok, dan kerjasama dalam kelompok ini yang dinilai. Dengan cara ini sosialisasi anak dan jiwa kerjasama serta saling tolong menolong akan berkembang dengan baik.
Dengan demikian, jiwa kompetisi dan jiwa kerjasama anak akan berkembang harmonis.

  • Disesuaikan dengan berbagai tipe belajar siswa (ada yang bertipe visual; ada yang bertipe auditoris; ada pula yang bertipe kinestetis).

Tipe visual, yaitu lebih mudah menyerap informasi melalui indera penglihatan.Tipe auditoris, yaitu lebih mudah menyerap informasi melalui indera pendengaran.Tipe kinestetis, yaitu lebih mudah menyerap informasi melalui indera perabaan/gerakan.Guru hendaknya tidak monoton dalam mengajar sehingga hanya akan menguntungkan anak yang memiliki tipe belajar tertentu saja.

Manfaat Pendidikan Inklusi

Pelaksanaan pendidikan inklusi akan mampu mendorong terjadinya perubahan sikap lebih positif dari peserta didik terhadap adanya perbedaan melalui pendidikan yang dilakukan secara bersama-sama dan pada akhirnya akan mampu membentuk sebuah kelompok masyarakat yang tidak diskriminatif dan bahkan menjadi akomodatif terhadap semua orang

Beberapa manfaat yang diperoleh dari pelaksaan pendidikan inklusi adalah

A.   Bagi Siswa

  1. sejak dini siswa memiliki pemahamanyang baik terhadap perbedaan dan keberagaman
  2. munculnya sikap empati pada siswa secara alamiah
  3. munculnya budaya saling menghargai dan menghormati antar siswa
  4. menurunkan terjadinya stigma dan labeling kepada semua anak, khusunya pada anak berkebutuhan khusus dan penyandang cacat
  5. timbulnya budaya kooperatif dan kolaboratif pada siswa sehingga memungkinkan adanya saling bantu antar satu dengan yang lainnya

B.   Bagi Guru

  1. lebih tertantang untuk mengembangkan berbagai metode pembelajaran
  2. bertambahnya kemampuan dan pengetahuan guru tentang keberagaman siswa termasuk keunikan, karakteristik, dan sekaligus kebutuhannya
  3. Terjalinnya komunikasi dan kerja sama dalam kemitraan antar guru  dan guru ahli bidang lain
  4. menumbuhkembangkan sikap empati guru terhadao siswa termasuk siswa penyandang cacat / siswa berkebutuhan khusus

C. Bagi Sekolah

  1. memberikan kontribusi yang sangat besar bagi program wajib belajar
  2. memberikan peluang terjadinya pemerataan pendidikan bagi semua kelompok masyarakat
  3. menggunakan biaya yang relatif lebih efisien
  4. mengakomodasi kebutuhan masyarakat
  5. meningkatkan kualitas layanan pendidikan

Tentang Balai TIK Pendidikan

Lihat Juga

Penyerahan Piagam Penghargaan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) dan Pegawas SMA, SMK dan SLB Provinsi Sumatera Barat

Selamat Kepada Pengawas dan Kepala Sekolah yang sudah terpilih dalam Penghargaan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah …

Tinggalkan Balasan