Rabu , 6 November 2024

RAPAT KORDINASI EVALUASI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN PADA LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dan Kepsesjen Kemendikbudristek Nomor 49/M/2023 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Rangka Evaluasi Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan kekerasan pada satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat mengundang Kepala Cabang Dinas Wilayah I-IIIV dan Kepala SMA, SMK dan SLB Negeri dan Swasta se Sumatera Barat sebanyak 692 orang yang dilaksanakan di Pangeran Beach Hotel, Jl. Ir. H. Juanda No.79, Flamboyan Baru, Kota Padang. Kegiatan ini juga di hadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat dan Polda Sumatera Barat.

Pentingnya sinergi optimal dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan Pendidikan, Kolaborasi Multisektoral, Pencegahan yang Lebih Efektif, Dukungan Emosional dan Sosial: Sinergi menciptakan jaringan dukungan bagi siswa yang menjadi korban kekerasan, Pendidikan dan Kesadaran: Kampanye kesadaran yang dilakukan secara bersama-sama dapat meningkatkan pemahaman tentang kekerasan dan cara mencegahnya, Monitoring dan Evaluasi, Pembentukan Kebijakan: Sinergi dapat mendorong pembentukan kebijakan yang lebih baik dan komprehensif di tingkat sekolah dan pemerintah, yang mendukung lingkungan belajar yang aman dan inklusif.

Tentang Afriando

Lihat Juga

Standar Pelayanan Dinas Pendidikan Prov Sumbar

Tinggalkan Balasan