Selasa , 15 Oktober 2024

Adib Lantik Pejabat Eselon dan Fungsional Tertentu

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Kadisdikprov Sumbar) Adib Alfikri melantik 2 pejabat Eselon III, 7 pejabat Eselon IV, 1 Pengawas, 2 Kepala Sekolah dan 16 Guru Pertama di lingkungan Disdikprov Sumbar bertempat di Aula Baltekkomdik Disdikprov Sumbar, Kamis (22/8

Pelantikan ini guna mengisi kekosongan dan memutasi pejabat yang akan diberi tugas untuk memberi pelayanan baik kepada masyarakat dalam bidang pendidikan dan penyegaran.

Dalam sambutannya, Adib menyampaikan arahan dimasing-masing posisi dan mengingatkan pejabat yang dilantik untuk memegang amanah yang diberikan.

“Jabatan bukan hak, tapi amanah yang diberi pimpinan kepada pejabat yang dilantik, belum tentu yang dilantik ini adalah orang pintar dan berprestasi, tapi adalah orang yang dipercaya dan diberi amanah untuk memimpin”, tutur Adib saat beri sambutan.

Selanjutnya Adib meminta kepada Sekretaris Disdikprov baru untuk membuat terobosan baru, inovasi baru dalam hal administrasi dan pelayanan.

“Mohon untuk fungsikan bangunan yang ada, koordinir SDM, administrasi dengan format yang baru dan fungsi pelayanan harus ditingkatkan dalam hal administrasi external agar tidak disusahkan mengurus sesuatu di kantor kita,” tambahnya.

Dikatakannya, pengangkatan dan pelantikan pejabat telah melalui rangkain prosedur dan mekanisme sesuai aturan yang berlaku. Melalui berbagai kajian dan pertimbangan teknis persyaratan jabatan menyangkut  pengalaman dalam melaksanakan tugas sehingga dianggap mampu untuk mengemban tugas dan amanah ini dengan sebaik-baiknya.

Diakhir sambutan Adib berpesan untuk memahami posisi masing-masing, bekerja dengan santai tapi serius  dan jalin kerjasama dengan stockholder terkait terutama untuk kepala sekolah agar tidak hanya berdiam diri di sekolah.

Berikut nama yang dilantik Kadisdikprov Sumbar:

nama-nama pejabat dilantik

 

Tentang Harsen Novan

Komunitas Seni Sako Minangkabau

Lihat Juga

Standar Pelayanan Dinas Pendidikan Prov Sumbar

Tinggalkan Balasan