Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Burhasman mengatakan untuk 2018 guru non-PNS di SMA/SMK akan digaji per jam pelajaran. Untuk satu jam pelajaran, guru akan dihargai sebesar Rp35 ribu. Kebijakan itu dilakukan agar ada kesamaan sistem penggajian di seluruh SMA/SMK di Sumbar sehingga pihak Disdik tidak kesulitan dalam melakukan penghitungan.
“Jadi kalau guru banyak mengajar, maka yang didapatnya banyak pula,” ujar Burhasman seusai menjadi narasumber pada Seminar Nasional Pendidikan yang diadakan DPP Iluni Universitas Negeri Padang di Auditorium UNP, Senin (06/11/2017).
Burhasman melanjutkan, per September ini pihaknya sudah membayarkan lebih dari Rp9 miliar untuk guru non-PNS. Penghitungan gajinya masih berdasarkan standar yang sebelumnya ditetapkan Kabupaten/Kota.
Dia juga meluruskan guru non-PNS tidak digaji berdasarkan penghitungan gaji tenaga honorer karena berdasarkan peraturan, sekolah tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer.
“Gajinya kita bayar atas nama jasa pembelajaran,” kata Burhasman.
Burhasman berharap moratorium PNS untuk guru bisa segera dicabut sehingga kebutuhan Sumbar terhadap guru bisa dipenuhi.
selain itu, Burhasman Bur juga mengungkapkan bahwa Sumbar masih kekurangan 2.821 guru untuk SMA, SMK, dan SLB. Hal ini diungkapkan oleh Burhasman pada acara Seminar Nasional Pendidikan di Auditorium Universitas Negeri Padang.
Jumlah guru yang dibutuhkan adalah 14.066 orang, sementara yang tersedia baru 11.245 orang. Saat ini, kekurangan guru tersebut ditutupi dengan kehadiran guru non-PNS.
Kekurangan tenaga pendidik tersebut, menurut Burhasman, akibat moratorium PNS yang masih diberlakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Karena moratorium pengangkatan PNS belum dicabut, kita masih kekurangan guru,” ujarnya.
Burhasman mengharapkan agar moratorium ini segera diakhiri. Kata dia, setiap tahunnya ada guru dan pegawai yang pensiun, sedangkan penambahan personel tidak ada.