Jumat , 29 Maret 2024

Kadisdik Buka Raker Pendidikan Tahap II

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Disdik) Sumbar kembali mengadakan Rapat Kerja, setelah Rapat Kerja (Raker) Tahap I diselesai (untuk Kepala Sekolah) dan kini tahap II dibuka untuk Pengawas Sekolah SMA/SMK/SMLB se -Sumbar. Raker ini dibuka oleh Kadisdik Sumbar, Burhasman yang diadakan di Rocky Hotel Padang (7/12).

Para pengawas sekolah mulai jenjang Pendidikan SMA/SMK/SMALB diminta untuk dapat bekerja secara profesional dengan tetap mengedepankan kerja yang penuh keikhlasan sesuai visi dan misi dalam dunia pendidikan. Kadisdik juga menjelaskan, pengawas sekolah memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan di wilayahnya masing-masing, salah satunya melakukan pemantauan dan pembinaan kepada para guru terutama kepada kepala sekolah.

“Sinergitas antara pengawas sekolah dengan para guru dan kepala sekolah ini diharapkan terus terjalin dengan baik, karena pengawas adalah jabatan stategis, karena menjadi ujung tombak sekolah sehingga apa yang kita harapkan anak-anak memiliki karekter berakhlak dan berbudipekerti serta patuh kepada kedua orang tuanya,” jelas Burhasman.

Tugas pengawas sekolah merupakan jabatan yang strategis untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pendidikan di sekolah. Pengawas sekolah harus menjadi model dalam melakulan pengawalan terhadap implementasi pelaksanaan kurikulum dan 8 Standar Pendidikan Nasional di setiap sekolah binaan.

dalam kesempatan yang sama, Kadisdik juga menyinggung masalah gaji, ia meminta para pengawas dan sekolah memahami tugas dan kinerja Disdik Sumbar, perpindahan tanggungjawab atau peralih kewenangan SMA/SMK/SMALB ke Provinsi membuat mekanisme yang harus diikuti. Perpindahan ini juga tidak diiringi dengan DAK dan DAU.

“Pengawas dan Kepala Sekolah menjadi jembatan antara Sekolah dan Dinas untuk memahami situasi, ada banyak sekolah yang kita urus, dan sekolah tidak diperbolehkan menganggkat tenaga honorer dengan alasan apapun terkecuali peraturan pemerintah” tuturnya.

selain itu tugas pengawas juga memberikan pemahaman Pungutan liar (pungli), terlanjur saat ini opini masyarakat mengenai sekolah gratis sehingga ada pungutan sekolah sudah mengarah ke pungli. Pengawas harus tahu regulasi mengenai Pungutan dan pendanaan yang dibolehkan yang mengacu pada PP 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan pada pasal 51 yang berbunyi

“satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah sumber pembiayaannya adalah Pemerintah daerah, Pemerintah, dan pugutan dari orang tua/wali murid”

Diharapkan pengawas harus mengetahui mengenai regulasi ini dan dapat memberi pemahaman nantinya. Raker ini akan diadakan dai tanggal 7 s/d 9 Desember 2017, yang nantinya akan merapatkan dan berdiskusi masalah pendidikan agar terciptanya pendidikan yang bermutu dan berkualitas.

 

Tentang Harsen Novan

Komunitas Seni Sako Minangkabau

Lihat Juga

PPDB Online : Studi Implementasi ke Jabar

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat melakukan Studi Implementasi terkait pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 ke …

Tinggalkan Balasan