Minggu , 3 November 2024

Disdik Sumbar Musnahkan 15,376 Blanko Ijazah

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Disdik Sumbar) memusnahkan sebanyak 15.376 Blanko Ijazah Tahun Pelajaran 2016/2017 agar yang tidak terpakai itu tidak tercecer dan disalahgunakan oleh oknum tertentu. Pemusnahan blanko ijazah berupa pembakaran ini dilaksanakan di halaman parkir gedung Baltekkomdik Disdik Sumbar (29/12).

Blanko ijazah yang dimusnahkan itu terdiri dari blanko yang rusah/cacat, blanko utuh, dan blanko salah yang disaksikan oleh Kejati Sumbar, Biro Pengelolaan Aset Daerah, dan Polda Sumbar.

Pemusnahan blanko ijazah merupakan ketentuan yang harus dilakukan karena tiap tahun blankonya harus terus diperbaharui. Dalam perbaruan juga dilengkapi dengan nomor seri setiap penerbitan ijazah. Ini berarti blanko ijazah tahun ajaran 2016/2017 itu tidak bisa digunakan saat kelulusan tahun ajaran 2017/2018 mendatang.

Berdasarkan hal itu, maka ribuan ijazah itu harus dimusnahkan karena secara legalitas tidak mungkin lagi digunakan pada tahun selanjutnya. Pemusnahan juga sekaligus mengantisipasi penyalahgunaan blanko kosong tersebut.

Pemusnahan tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan apabila ada kelebihan maupun kesalahan blanko sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Pemusnahan juga juga akan dilakukan untuk blanko ijazah tahun ajaran 2017/2018 yang sedang dalam proses cetak, yakni apabila terjadi kesalahan penulisan ijazah, kelebihan, maupun akibat kerusakan lain

Tentang Harsen Novan

Komunitas Seni Sako Minangkabau

Lihat Juga

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat

Tinggalkan Balasan