Sabtu , 12 Oktober 2024

Download Panduan SIM PKB

Guru yang profesional wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian secara berkelanjutan. Profesi guru harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Hal ini dikarenakan guru merupakan tenaga profesional yang mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan sangat penting dalam mencapai Visi Kemdikbud 2025 yaitu Menciptakan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif.

Salah satu karakter utama organisasi pembelajar adalah senantiasa mencermati perubahan internal dan eksternal yang diikuti dengan upaya penyesuaian diri dalam rangka mempertahankan eksistensinya. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670) mengamanatkan guru sebagai tenaga profesional yang wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian secara berkelanjutan guna mendukung pengembangan profesionalisme guru pembelajar (PPGP).

Agar pedoman pengelolaan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung pengembangan profesi bagi guru pembelajar (PPGP) maka dikeluarkan panduan yang dapat di download pada link berikut :

Buku 1 Pedoman Pengelolaan PKB Bagi Guru Pembelajar 2016

BUKU SAKU SIMPKB

PANDUAN MELENGKAPI DATA KOMUNITAS

PANDUAN MENAMBAH ANGGOTA KOMUNITAS

PANDUAN REGISTRASI BAGI GURU DI SIM PKB

PANDUAN SINGKAT SIM PKB

PANDUAN VERVAL DATA GURU DI SIM PKB 2017

PERTANYAAN SEPUTAR PROGRAM PKB TAHUN 2017

Tentang Zamzami SP

Limitation is Only your Imagination..

Lihat Juga

Standar Pelayanan Dinas Pendidikan Prov Sumbar

Tinggalkan Balasan