Minggu , 2 April 2023

Larangan Plonco dan Penjualan Atribut oleh Pihak Sekolah

Disdik Sumbar – Padang, Dalam apel pagi selsa 4 juli 2017 Kepala dinas Pendidikan Sumbar menghimbau kepada segenap kepala sekolah SMA dan SMK dilingkungan Provinsi Sumatera Barat,

Tidak melaksanakan segala bentuk acara per ploncoan di sekolah masing-masing dan juga pihak sekolah dilarang keras melakukan penjualan langsung atribut sekolah seperti, baju, lambang dan lain-lain kecuali dalam wadah koperasi di sekolah masing-masing.

Kadis secara tegas memaparkan bahwa, akan memberikan sangsi tegas bagi sekolah-sekolah yang kedapatan melanggar.

Kepala dinas Pendidikan Sumbar juga berharap akan peran serta masyarakat dalam pengawasan, sehingga dapat memajukan pendidikan Sumatera Barat ke depan.

Tentang Zamzami SP

Limitation is Only your Imagination..

Lihat Juga

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas Pendidikan Tahun 2022

Laporan Kinerja  Dinas Pendidikan Tahun 2022 merupakan cerminan capaian kinerja kegiatan dan sasaran Tahun 2022 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *