Kamis , 21 November 2024

Burhasman : “Regulasi Beban Kerja Guru Tidak Menyalahi Aturan”

Beberapa pekan terakhir ini, istilah “beban kerja, jam kerja dan kinerja guru” menjadi topik pembicaraan di kalangan pendidik baik guru PNS dan guru non PNS termasuk juga yang telah bersertifikat pendidik di Ranah Minang ini. Hal ini tidak terlepas dari wacana yang berkembang bahwa beban kerja guru akan bertambah dari 24 jam tatap muka, menjadi 36 jam.

Ini artinya beban kerja guru PNS akan bertambah, dan Beban Guru non PNS akan berkurang, sedangkan guru non PNS minimal 8 jam baru akan dibayarkan gajinya, akibat regulasi yang baru ini, membuat guru non PNS berkurang jamnya, dan tidak dibayarkan gaji nya.

Bertempat di ruang sidang Paripurna DPRD Sumbar, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumbar, dan Forum komunikasi Guru Sumbar menyampaikan aspirasi nya kehadapan Wakil Ketua DPRD Sumbar, dan Komisi V DPRD Sumbar yang dalam hal ini mengurus bidang pendidikan (23/1).

DPRD Sumbar yang dalam hal ini menjadi mediasi antara Guru tersebut dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar, Inspektorat Pendidikan Menengah, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Para guru tersebut menyampaikan bahwa meminta DPRD mengabulkan permintaannya akan jam tatap muka yang bertambah menjadi 36 jam agar kembali menjadi 24 jam. Ini akan membuat guru honorer kehilangan jam kerja mereka,lalu mereka tidak dibayarkan insentif nya, dan juga meminta Tunjada (tunjangan Daerah) dibayarkan. Hal ini disampaikan oleh ketua  PGRI Sumbar Hasan Basri.

“Kami tidak mampu untuk ditambahkan jam tatap muka kami, dan itu membuat guru non PNS berhenti, karena kehilangan jam pengajarnya, padahal mereka adalah ujung tombak dari setiap sekolah, jangan selalu mendiskriminasi guru non PNS”. Tutur Hasan.

Kadisdik Sumbar, Burhasman menyampaikan dalam kesempatan yang sama, bahwa itu bukan aturan harga mati, yang dimaksud dengan beban kerja Guru ditambah adalah range-nya.

” ini untuk mengoptimalkan tugas pokok guru PNS, kita punya data, bahwa ada guru PNS cuma mengajar 10jam saja, dan ada di sana guru PNS yang mengajar kurang dari 8 jam, karena punya usaha diluar. Ini adalah range-nya, bukan harga mati, beban kerja guru PNS dari 24-36 jam Kalau mereka sudah cukup ya tidak ditambahkan lagi” Ujar mantan Kadis Pariwisata ini.

Lebih lanjut, Kepala BKD Sumbar sudah mengusulkan Guru non PNS agar didefinitifkan  menjadi Guru PNS dan kesejahteraan bertambah.

Komisi V DPRD Sumbar, yang dalam hal ini mengurus urusan pendidikan akan membicarakan lebih lanjut hal ini dengan pihak terkait beserta membawa aspirasi guru ini ke Pusat, kalau perlu menuju Kemendikbud.

Kita semua berharap agar guru PNS dan non PNS dapat mengerjakan tugas pokok sebagai guru, dan kesejahteraan mereka meningkat.

Tentang Harsen Novan

Komunitas Seni Sako Minangkabau

Lihat Juga

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat

Tinggalkan Balasan