Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Disdik Sumbar) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menandatangani Nota Kesepakatan antara dua instansi tersebut. Penandatangan ini ditangani oleh Kadisdik Sumbar Burhasman, dan Kepala Kejati Diah Srikanti di Ruang Rapat Khusus Kejati Sumbar (28/9).
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini bertujuan untuk kerjasama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi. Penandatangan ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia, antara Kejati masing-masing Provinsi dan Disdik Sumbar yang disiarkan melalui video conference di seluruh Kejati.
Nusa Kartika, selaku Kasubag Umum Disdik Sumbar mengatakan, “penandatangan ini dilakukan antara Jaksa Agung dari Kejaksaan Tinggi RI dan Kementrian Pendidikan RI, dan setiap provinsi juga melakukan hal yang sama hari ini”, tuturnya.
Kerja sama yang dibangun antara Kejaksaan Agung dan Kemendikbud meliputi pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pengawalan dan pengamanan oleh TP4 (tim pengawal dan pengaman Pemerintahan dan Pembangunan), koordinasi dan optimalisasi pemulihan aset.
Nota kesapahaman terkait kerja sama yang berlaku selama tiga tahun itu juga ditandangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Dinas Pendidikan di seluruh provinsi.
Dalam video conference Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan “Sinergi ini perlu dibangun. Saling mendukung, mengisi, dan memperkuat agar tugas dan fungsi masing-masing bisa dilakukan lebih optimal,” ujar Prasetyo saat memberikan sambutan usai penandatanganan di Sasana Pradana, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan,”
sebelumnya Kadisdik Sumbar, Burhasman menyampaikan permasalahan dalam sektor pendidikan masih kerap terjadi, seperti penyimpangan pengelolaan dan penyalahgunaan dana pendidikan, kenakalan pelajar yang mengarah pada tindakan kriminal akan merusak mutu pendidikan jika tidak diatasi.
“Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum harus dilibatkan dalam pembangunan nasional. Mendukung dan mengawal, mewujudkan tujuan pemerintah,” tambahnya.