PPDB Tahun Pelajaran 2025/2026 harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Artinya:
✅ Tanpa diskriminasi – Setiap calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama.
✅ Berintegritas – Tidak ada praktik curang atau kecurangan lainnya.
✅ Bertanggung jawab – Hasil seleksi dapat dipertanggungjawabkan.
❌ Dilarang menerima gratifikasi baik selama maupun setelah PPDB berlangsung!
Mari bersama wujudkan sistem PPDB yang adil dan demokratis demi pendidikan yang lebih baik.
#PPDBSUMBAR2025
#PendidikanSUMBAR
#TransparanDanBerintegrita
#BebasGratifikasi