Kamis , 21 November 2024

Informasi Tentang Beasiswa Rajawali Tahun 2020

Kriteria dan Persyaratan Pemberian Beasiswa

  • Beasiswa diberikan kepada siswa dan/atau mahasiswa dengan kriteria sebagai berikut:
    1. siswa dan/atau mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu secara ekonomi; atau
    2. siswa dan/atau mahasiswa
  • Siswa dan/atau mahasiswa berprestasi sebagaimana dimaksud merupakan siswa dan/atau mahasiswa berprestasi di bidang akademik dan non akademik.
  • Siswa dan/atau mahasiswa berprestasi di bidang akademik harus memenuhi kriteria :
    1. untuk Satuan Pendidikan, merupakan juara 1 umum setiap tingkat pada satuan Pendidikan masing-masing; dan
    2. untuk perguruan tinggi,
      • Strata I pada perguruan tinggi yang terakreditasi A dengan nilai IPK paling rendah 3.00 untuk jurusan sainstech dan 3.40 untuk jurusan sosial dan yang terakreditasi B dengan IPK paling rendah 3.25 untuk jurusan sainstech dan 3.50 untuk jurusan sosial
      • Strata 2 pada perguruan tinggi yang terakreditasi A dengan nilai IPK paling rendah 3.00 untuk jurusan sainstech dan 3.50 untuk jurusan sosial dan yang terakreditasi B dengan IPK paling rendah 3.25 untuk jurusan sainstech dan 3.60 untuk jurusan sosial
      • Strata 3 pada perguruan tinggi yang terakreditasi A dengan nilai IPK paling rendah 3.60 dan 3.75 untuk yang terakreditasi B
    3. Untuk Perguruan Tinggi luar negeri sebagai berikut :
      1. Perguruan Tinggi yang diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan IPK
        • Strata 1 dengan IPK paling rendah B (Satisfactory).
        • Strata 2 dengan IPK paling rendah B+ (Quite Good).
        • Strata 3 dengan IPK paling rendah A- (Good)
  • Siswa dan/atau mahasiswa berprestasi perorangan di bidang non akademik merupakan peringkat 1, 2 dan 3 pada setiap jenis lomba tingkat nasional dan/atau internasional.
  • Calon penerima Beasiswa yaitu :
    1. siswa yang sedang menempuh pendidikan pada jenjang pendidikan sesuai kewenangan Pemerintah Daerah;
    2. siswa yang melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Negeri diluar Provinsi Sumatera Barat ; atau
    3. mahasiswa yang menempuh pendidikan Strata 1, Strata 2 dan Strata 3 yang terdaftar dan aktif pada Perguruan Tinggi.
    4. Mahasiswa yang dimaksud adalah mahasiswa perguruan tinggi yang ada di Sumatera Barat, yaitu, UNAND, UNP, UIN dan Mahasiswa yang mengikuti kuliah di perguruan tinggi 5 besar/favored di Indonesia yaitu, ITB, UGM, UNPAD, UI, IPB

 

Persyaratan

  • Calon penerima Beasiswa, harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut :
    1. siswa dan/atau mahasiswa Pemegang Kartu Indonesia Pintar ;
    2. siswa dan/atau mahasiswa yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial atau Kartu Keluarga Sejahtera;
    3. siswa dan/atau mahasiswa yang berasal dari keluarga Peserta Program Keluarga Harapan;
    4. Surat keterangan miskin/tidak mampu dari pejabat yang berwenang.
  • Selain persyaratan tersebut diatas juga melengkapi syarat sebagai berikut :
    1. memiliki surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah, Puskesmas, atau klinik Pemerintah dengan masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan sebelum mengajukan beasiswa di setiap periode pengajuan dengan ketentuan surat keterangan berbadan sehat dan bebas dari narkoba.
    2. menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pendaftar :
  • Tidak sedang menerima atau akan menerima beasiswa dari sumber lain;
  • Tidak terlibat dalam aktivitas atau tindakan melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan Ideologi Pancasila;
  • Selalu mengabdi untuk kepentingan dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Bersedia mengikuti proses pendidikan dengan baik dan penuh rasa tanggungjawab.
    1. melaporkan hasil studi yang dibuktikan dengan melampirkan transkrip nilai;
    2. Surat pernyataan memenuhi syarat sebagai calon penerima beasiswa dari Kepala Satuan Pendidikan dan/atau Rektor

 

Siswa atau mahasiswa  yang direkomendasikan berdasarkan hasil verifikasi Tim yang dibentuk oleh Kepala Satuan Pendidikan atau Rektor.

  • Calon penerima Beasiswa beprestasi yang mengikuti proses pembelajaran pada Satuan Pendidikan, direkomendasikan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Calon penerima Beasiswa yang akan melanjutkan ke Perguruan Tinggi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. bukti tanda diterima dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan; dan
    2. direkomendasikan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Calon penerima Beasiswa yang menempuh pendidikan Strata 1, Strata 2 dan Strata 3 direkomendasikan oleh Rektor yang bersangkutan.

 

Tata Cara Pemberian Beasiswa

  • Kepala Satuan Pendidikan atau Rektor mendata siswa dan/atau mahasiswa yang memenuhi persyaratan sebagai calon penerima Beasiswa
  • Dalam hal siswa dan/atau mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan, Kepala Satuan Pendidikan atau rektor melakukan validasi data.
  • Berdasarkan validasi data Kepala Satuan Pendidikan atau Rektor menetapkan calon penerima yang dibuktikan dengan surat pernyataan tentang keabsahan validasi data.

 

Bahan usulan untuk siswa calon penerima beasiswa dikirimkan melalui Satuan pendidikan dan untuk Mahasiswa dikirimkan melalui Perguruan Tinggi  secara kolektif  ke Dinas Pendidikan Sumatera Barat.

Tentang Zamzami SP

Limitation is Only your Imagination..

Lihat Juga

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat

Tinggalkan Balasan