Kriteria dan Persyaratan Pemberian Beasiswa
- Beasiswa diberikan kepada siswa dan/atau mahasiswa dengan kriteria sebagai berikut:
- siswa dan/atau mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu secara ekonomi; atau
- siswa dan/atau mahasiswa
- Siswa dan/atau mahasiswa berprestasi sebagaimana dimaksud merupakan siswa dan/atau mahasiswa berprestasi di bidang akademik dan non akademik.
- Siswa dan/atau mahasiswa berprestasi di bidang akademik harus memenuhi kriteria :
- untuk Satuan Pendidikan, merupakan juara 1 umum setiap tingkat pada satuan Pendidikan masing-masing; dan
- untuk perguruan tinggi,
- Strata I pada perguruan tinggi yang terakreditasi A dengan nilai IPK paling rendah 3.00 untuk jurusan sainstech dan 3.40 untuk jurusan sosial dan yang terakreditasi B dengan IPK paling rendah 3.25 untuk jurusan sainstech dan 3.50 untuk jurusan sosial
- Strata 2 pada perguruan tinggi yang terakreditasi A dengan nilai IPK paling rendah 3.00 untuk jurusan sainstech dan 3.50 untuk jurusan sosial dan yang terakreditasi B dengan IPK paling rendah 3.25 untuk jurusan sainstech dan 3.60 untuk jurusan sosial
- Strata 3 pada perguruan tinggi yang terakreditasi A dengan nilai IPK paling rendah 3.60 dan 3.75 untuk yang terakreditasi B
- Untuk Perguruan Tinggi luar negeri sebagai berikut :
- Perguruan Tinggi yang diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan IPK
- Strata 1 dengan IPK paling rendah B (Satisfactory).
- Strata 2 dengan IPK paling rendah B+ (Quite Good).
- Strata 3 dengan IPK paling rendah A- (Good)
- Siswa dan/atau mahasiswa berprestasi perorangan di bidang non akademik merupakan peringkat 1, 2 dan 3 pada setiap jenis lomba tingkat nasional dan/atau internasional.
- Calon penerima Beasiswa yaitu :
- siswa yang sedang menempuh pendidikan pada jenjang pendidikan sesuai kewenangan Pemerintah Daerah;
- siswa yang melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Negeri diluar Provinsi Sumatera Barat ; atau
- mahasiswa yang menempuh pendidikan Strata 1, Strata 2 dan Strata 3 yang terdaftar dan aktif pada Perguruan Tinggi.
- Mahasiswa yang dimaksud adalah mahasiswa perguruan tinggi yang ada di Sumatera Barat, yaitu, UNAND, UNP, UIN dan Mahasiswa yang mengikuti kuliah di perguruan tinggi 5 besar/favored di Indonesia yaitu, ITB, UGM, UNPAD, UI, IPB
Persyaratan
- Calon penerima Beasiswa, harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut :
- siswa dan/atau mahasiswa Pemegang Kartu Indonesia Pintar ;
- siswa dan/atau mahasiswa yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial atau Kartu Keluarga Sejahtera;
- siswa dan/atau mahasiswa yang berasal dari keluarga Peserta Program Keluarga Harapan;
- Surat keterangan miskin/tidak mampu dari pejabat yang berwenang.
- Selain persyaratan tersebut diatas juga melengkapi syarat sebagai berikut :
- memiliki surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah, Puskesmas, atau klinik Pemerintah dengan masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan sebelum mengajukan beasiswa di setiap periode pengajuan dengan ketentuan surat keterangan berbadan sehat dan bebas dari narkoba.
- menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pendaftar :
- Tidak sedang menerima atau akan menerima beasiswa dari sumber lain;
- Tidak terlibat dalam aktivitas atau tindakan melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan Ideologi Pancasila;
- Selalu mengabdi untuk kepentingan dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Bersedia mengikuti proses pendidikan dengan baik dan penuh rasa tanggungjawab.
- melaporkan hasil studi yang dibuktikan dengan melampirkan transkrip nilai;
- Surat pernyataan memenuhi syarat sebagai calon penerima beasiswa dari Kepala Satuan Pendidikan dan/atau Rektor
Siswa atau mahasiswa yang direkomendasikan berdasarkan hasil verifikasi Tim yang dibentuk oleh Kepala Satuan Pendidikan atau Rektor.
- Calon penerima Beasiswa beprestasi yang mengikuti proses pembelajaran pada Satuan Pendidikan, direkomendasikan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Calon penerima Beasiswa yang akan melanjutkan ke Perguruan Tinggi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- bukti tanda diterima dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan; dan
- direkomendasikan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Calon penerima Beasiswa yang menempuh pendidikan Strata 1, Strata 2 dan Strata 3 direkomendasikan oleh Rektor yang bersangkutan.
Tata Cara Pemberian Beasiswa
- Kepala Satuan Pendidikan atau Rektor mendata siswa dan/atau mahasiswa yang memenuhi persyaratan sebagai calon penerima Beasiswa
- Dalam hal siswa dan/atau mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan, Kepala Satuan Pendidikan atau rektor melakukan validasi data.
- Berdasarkan validasi data Kepala Satuan Pendidikan atau Rektor menetapkan calon penerima yang dibuktikan dengan surat pernyataan tentang keabsahan validasi data.