merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Undang-Undang tersebut dicantumkan soal pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Salah satunya adalah pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan. Regulasi pengalihan kewengan pengelolaan manajemen pendidikan menengah dari Kota/Kabupatn ke Provinsi dengan semua konsekwensinya menjadi tantangan yang baru dan memicu semangat bersama.
Maka dari itu Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat menyadari tanggung jawab sekaligus memberi pelayanan pendidikan yang merata, terjangkau dan berkualitas kepada seluruh masyarakat Provinsi Sumatera Barat. Agar terciptanya manajemen sekolah yang lebih transparan, efektif, efesien dan tetap sasaran dalam membangun urusan pendidikan di Sumatera Barat, Bidang perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat mengadakan Raker (Rapat kerja) urusan Pendidikan 2017.
Raker tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala SMA, SMK, SLBN se Sumatera Barat, yang diadakan di Rocky Hotel Padang. Karena banyaknya sekolah di Provinsi Sumatera Barat dan target kinerja kegiatan lebih tepat sasaran, reker ini dibagi dalam 3 angkatan. Angkatan I pada 13 s.d 15 Febuari 2017, angkatan II pada 15 s.d 17 Febuari 2017, dan angkatan III pada 17 s.d 19 Febuari 2017.
Dalam kesempatannya, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Drs. Burhasman MM, menyampaikan, kegiatan ini diharapkan mampu terciptanya pemahaman yang sama mengenai kebijakan Dinas pendidikan Provinsi dalam menyikapi permasalahan yang timbul dari regulasi alih kewenangan pengelolaan pendidikan menengah se- Sumatera Barat. Selain itu, agar dapat dipahami kebijakan yang bersifat teknis khususnya dalam tatacara penggunaan anggaran 2017 dan penyusunan rencana anggaran 2018 pada SMA, SMK, dan SLBN agar lebih maksimal dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat di Provinsi Sumatera Barat.
Dinas Pendidikan Prov Sumbar berharap, kegiatan ini nantinya bisa tersosialisasikan dan dipahami program 2017, serta kebijakan pengelolaan pendidikan Menengah di Sumbar, teknis pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran, dan yang paling penting meningkatnya rasa tanggung jawab bersama terhadap pemberian pelayanan pendidikan yang efektif, efesian, dan transparansi kepada masyarakat di Prov Sumbar.