Jumat , 13 Februari 2026

Edaran Penerimaan Peserta Didik Baru

PPDB Tahun Pelajaran 2025/2026 harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Artinya:
✅ Tanpa diskriminasi – Setiap calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama.
✅ Berintegritas – Tidak ada praktik curang atau kecurangan lainnya.
✅ Bertanggung jawab – Hasil seleksi dapat dipertanggungjawabkan.
❌ Dilarang menerima gratifikasi baik selama maupun setelah PPDB berlangsung!

Mari bersama wujudkan sistem PPDB yang adil dan demokratis demi pendidikan yang lebih baik.

#PPDBSUMBAR2025

#PendidikanSUMBAR

#TransparanDanBerintegrita

#BebasGratifikasi

Tentang Afriando

Lihat Juga

APRESIASI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SUMATERA BARAT 2025 DALAM RANGKA PERINGATAN HARI GURU NASIONAL DI LINGKUNGAN BGTK PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2025

Prestasi membanggakan pada ajang Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *