BIMBINGAN TEKNIS
PENINGKATAN KOMPETENSI PENGELOLA KEUANGAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA BARAT
Pengelolaan keuangan negara harus sesuai dengan peraturan perundangan yang dilaksanakan dengan efisiensi, ekonomis, efektif terbuka dan bertanggungjawab secara keseluruhan dimaksudkan untuk tercapainya Kesejahteraan masyarakat, baik yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam pengelolaan keuangan tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan, diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Penyelenggaraan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Pengelola Keuangan berdasarkan Undang-Undang No. 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646)
Kepala Dinas Mengharapkan Kepada Semua Peserta kita harus bertanya sama instruktur/narasumber supaya kita jangan sampai menyimpang dari aturan Hukum
Tujuan Umum Setelah selesai mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Pengelola Keuangan Tahun 2022 ini diharapkan peserta mampu meningkatkan kompetensi dan kemampuan sebagai pengelola keuangan Tujuan Khusus Setelah mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Pengelola Keuangan Tahun 2022 ini peserta diharapkan mampu: -Memahami Isu dan Kebijakan Strategis Pengelolaan Keuangan Sekolah Negeri dilingkungan Dinas Pendidikan Sumatera Barat; -Memahami Pelaksanaan Dana Bantuan Operasional Sekolah;-Memahami Perpajakan-Memahami Penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ)
-Memahami Kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ):
-Memahami Penyusunan Buku Kas Umum dan Buku – Buku Pembantu
-Memahami Sistem Pengendalian Internal (SPI)
Hasil yang diharapkan Terlatihnya pengelola keuangan yang memiliki wawasan dan pemahaman dalam mengimplementasikan dan mensikronisasi kebijakan-kebijakan terkait Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Pengelola Keuangan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat yang disesuaikan dengan Kondisi masing-masing bidang dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat.
Bentuk kegiatan adalah Peningkatan Kompetensi Aparatur dengan nama kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Pengelola Keuangan yang diikuti oleh para PPTK, Pembantu PPTK, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Verifikator Keuangan. Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Pengelola Keuangan Dinas Provinsi Sumatera Barat ini dilaksanakan dalam 1 ( satu) angkatan yaitu tanggal 18 s.d 19 Maret 2022 bertempat di Hotel Grand Zuri Padang, yang di ikuti oleh PPTK, Pembantu PPTK, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan Verifikator di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi sumatera Barat.