- Langkah 1
Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan secara langsung (datang langsung), melalui permohonan secara tertulis (surat) dikirim melalui email atau surat tercatat dan secara online;
- Langkah 2
Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Langsung;
- Pemohon mengisi Form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan petugas;
- Membawa bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
- Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
- Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
- Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
- Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);
- Langkah 3
Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Tertulis;
- Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditujukan ke Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB dengan melampirkan;bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
- Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
- Bukti pengajuan Keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
- Bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
- Bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);
- Langkah 4
Permohon Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Online
- Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Online dapat dikirim ke
Sanksi Pidana UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 51
Menggunakan informasi publik secara melawan hukum dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp. 5 Juta rupiah.
Pasal 52
Badan Publik yang sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan /atau tidak menerbitkan Informasi Publik dan mengakibatkan kerugian dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan /atau pidana denda paling banyak Rp. 5 Juta rupiah.
Pasal 53
Orang yang sengaja melawan hukum menghancurkan, merusak, dan / atau menghilangkan dokumen Informasi Publik dalam bentuk apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau Pidana denda paling banyak Rp. 10 Juta rupiah.
Pasal 54 ayat (1)
Dengan sengaja dan tanpa hak mengakses; memperoleh; memberikan informasi yang dikecualikan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 Juta rupiah.
Pasal 54 ayat (2)
Dengan dengaja dan tanpa hak mengakses; memperoleh; memberikan informasi dikecualikan yang membahayakan kemanan dan ekonomi negara, pidana pencjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 20 Juta rupiah.
Pasal 55
Sengaja membuat Informasi Publik tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian orang lain, pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 juta rupiah.
Pasal 56
Pelanggaran juga duancam dengan sanksi UU lain yang bersifat khusus
Pasal 57
Tuntutan pidana merupakan delik aduan dan diajukan melalui peradilan Pidana.