Alur SPMB Murid Berkebutuhan khusus (MBK) SLB se Sumatera Barat
3 minggu lalu
Halaman Utama, Informasi Berkala
71 Kunjungan
- Pelaksanaan Asesmen Murid Berkebutuhan Khusus (MBK) dalam rangka SPMB Pendidikan Khusus Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan pada Pusat Asesmen (Assessment Center) yang telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan sebagaimana dimaksud di atas.
- Kegiatan asesmen dilaksanakan di masing-masing kabupaten/kota pada SLB yang telah ditunjuk sebagai Pusat Asesmen, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.
- Pelaksanaan asesmen berlangsung pada tanggal 18 s.d. 21 Juni 2026.
- Penanggung jawab dan petugas asesmen agar melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan prinsip objektivitas, akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan yang ramah terhadap Murid Berkebutuhan Khusus (MBK).
- Kepala SLB yang ditetapkan sebagai Pusat Asesmen agar:
a. Menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pelaksanaan asesmen;
b. Mengoordinasikan jadwal dan mekanisme asesmen dengan penanggung jawab dan petugas asesmen;
c. Memastikan pelaksanaan asesmen berjalan tertib, lancar, dan sesuai prosedur.
- Hasil asesmen menjadi salah satu dasar dalam penentuan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik pada pelaksanaan SPMB Pendidikan Khusus Tahun Ajaran 2026/2027.
- Seluruh pihak terkait agar memberikan dukungan penuh demi kelancaran pelaksanaan asesmen tersebut.
