Alur SPMB Murid Berkebutuhan khusus (MBK) SLB se Sumatera Barat

  1. Pelaksanaan Asesmen Murid Berkebutuhan Khusus (MBK) dalam rangka SPMB Pendidikan Khusus Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan pada Pusat Asesmen (Assessment Center) yang telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan sebagaimana dimaksud di atas.
  2. Kegiatan asesmen dilaksanakan di masing-masing kabupaten/kota pada SLB yang telah ditunjuk sebagai Pusat Asesmen, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.
  3. Pelaksanaan asesmen berlangsung pada tanggal 18 s.d. 21 Juni 2026.
  4. Penanggung jawab dan petugas asesmen agar melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan prinsip objektivitas, akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan yang ramah terhadap Murid Berkebutuhan Khusus (MBK).
  5. Kepala SLB yang ditetapkan sebagai Pusat Asesmen agar:
    a. Menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pelaksanaan asesmen;
    b. Mengoordinasikan jadwal dan mekanisme asesmen dengan penanggung jawab dan petugas asesmen;
    c. Memastikan pelaksanaan asesmen berjalan tertib, lancar, dan sesuai prosedur.
  6. Hasil asesmen menjadi salah satu dasar dalam penentuan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik pada pelaksanaan SPMB Pendidikan Khusus Tahun Ajaran 2026/2027.
  7. Seluruh pihak terkait agar memberikan dukungan penuh demi kelancaran pelaksanaan asesmen tersebut.

Tentang Afriando

Lihat Juga

Buku Saku ASN Berakhlak – Berorientasi Pelayanan

Pelayanan Prima melalui Kordinasi dan Konsultasi Digital Unduh File : 

Tinggalkan Balasan