Dinas Pendidikan menyelesaikan tahap requitment untuk pelantikan Kepala Sekolah tingkat SMA/SMK dan merampungkan jabatan administrator untuk Cabang Dinas dengan melantik 15 Kepala SMA/SMK dan 16 Jabatan Administrator baik kepala cabang dinas maupun kasubag dan kepala seksi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Disdik Sumbar).
Pelantikan ini langsung dilantik oleh Gubernur Irwan Prayitni di Pendopo Gubernuran Provinsi Sumbar (22/1).
Untuk jabatan kepala sekolah ini adalah tahap ke empat atau tahap akhir dari proses requitment kepala sekolah yang sebelumnya telah dilaksanakan pelantikan kepala sekolah.
Dalam sambutannya Irwan menyampaikan ini adalah tahap akhir yang dilakukan, dan ini adalah jenjang karir bagi guru, guru yang terbaik yang diuji kompetensinya berhak mendapat amanah sebagai Kepala Sekolah.
“Ini adalah guru yang terbaik dari para guru, untuk menjadi Kepala Sekolah harus ada standar dan prosedur yang sesuai, dan guru guru yang dilantik menjadi kepala sekolah, baik tahap yang lalu dan hari ini, adalah guru yang terbaik,”tuturnya.
Lebih lanjut irwan menyampaikan agar dapat memegang amanah yang telah diberikan, harus adil dan bisa bekerja, jika kinerja kurang pas dalam 6 bulan hingga 2 tahun, harus diberhentikan.
Selanjutnya untuk jabatan di cabang dinas merujuk kepada Permendagri no 12 tahun 2017 tentang adanya pembentukan cabang dinas agar mengevektifitas urusan pemerintahan dalam pendidikan untuk menghapuskan jabatan teknis yang ada pada Dinas Pendidikan di Seluruh Indonesia.
Maka dari itu, Disdik Sumbar membentuk Cabang Dinas dengan type A dan B untuk menunjang efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintah dalam hal ini untuk pendidikan.
Burhasman selaku Kadisdik Sumbar menyampaikan Cabang Dinas Berfungsi untuk perpanjang tangan Disdik Sumbar ke Kab/Kota untuk mengurus dan koordinasi antara Dinas dan sekolah bisa dihandle terlebih dahulu oleh cabang dinas. Selain itu, cabang dinas bisa juga untuk menyampaikan aspirasi dari sekolah tanpa melalui MKKS, agar proses waktu lebih cepat.
Dan sesuai Peraturan Jabatan Teknis Eselon IV di Disdik Sumbar dihapuskan, jadi Dinas pendidikan hanya memiliki jabatan Eselon IV untuk keseketariatan dan non teknis.
Untuk diketahui Cabang Dinas memiliki 2 type di Kab/Kota. untuk Type A memiliki satu kepala cabang dinas dibantu dua kepala Seksi dan satu Kasubag, sedangkan untuk Type B hanya ada Kasubag yang membantuk kepala cabang dinas.