Kamis , 21 November 2024

Pendidikan Akademik Universal

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, program pendidikan di pendidikant inggi mencakup (1) pendidikan akademik (sarjana, magister, dan doktor), (2) pendidikan profesi/spesialis, dan (3) pendidikan vokasi (diploma). Pendidikan tinggi penyelenggara pendidikan tersebut dapat memberikan gelar akademik (sarjana, magister, dandoktor), gelar profesi/spesialis, dan gelar vokasi.

Berdasarkan rujukan tersebut, berikut gambaran ringkas tentang ketigajenis progam pendidikan tersebut.

  1. Pendidikan Akademik

Pendidikan akademik adalah sistem pendidikan tinggi yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni tertentu, yang mencakup program pendidikan sarjana, magister, dan doktor. Lulusannya mendapatkan gelarak ademik sarjana, magister, dan doktor.

Sebagai contoh, lulusan pendidikan akademik sarjana ekonomi bergelar S.E., sarjana kedokteran mendapat gelar S.Med.,sarjana teknik mendapat gelar S.T., dansarjana pendidikan bergelar S.Pd.; demikian juga gelar magisternya sesuai dengan bidang atau rumpun ilmu; sedang kan gelar pendidikan doktor sama, yakni Dr.

Lazimnya, pendidikan sarjana diarahkan untuk penerapan ilmu, pendidikan magister diarahkan untuk pengembangan ilmu, dan pendidikan doktor diarahkan untuk penemuan ilmu.

  1. PendidikanProfesi

Pendidikan profesi adalah sistem pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang menyiapkan peserta didik untuk menguasai keahlian khusus. Lulusan pendidikan profesi mendapatkan gelar profesi.

Sebagai contoh, setelah bergelar S.E, seseorang menempuh pendidikan profesi Akuntan, maka dia bergelar S.E. Ak, setelah bergelar S.Med., seseorang menempuh pendidikan profesi dokter, maka dia mendapat gelar dr. (dokter) dan seorang yang telah begelar profesi dokter (umum) melanjutkan ke program pendidikan spesialis (PPDS), dia mendapat gelar spesialis tententu, misalnya, dr. Sp.M (spesialis Mata), dr. Sp.A (spesialis Anak), dr. SpKJ (spesialis Kesehatan Jiwa), dsb.

  1. PendidikanVokasi

Pendidikan vokasi adalah sistem pendidikan tinggi yang diarahkan pada penguasaan keahliant erapan tertentu, yang mencakup program pendidikan diploma I, diploma II, diploma III, dandiploma IV. Lulusan pendidikan vokasi mendapatkan gelarvokasi, misalnyaA.Ma (AhliMadya), A.Md (AhliMadya).

PENDIDIKAN PROFESI GURU

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru danDosen, disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilank ehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Guru wajibmemilikikualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikant inggi program sarjana, atau program diploma empat. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompeten sisosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.

Pendidikan Profesi Guru ditempuh melalui Sertifikasi Guru dalam Jabatan (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007); dan Program Pendidikan Profesi Guru PraJabatan (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009).

  1. Sertifikasi Guru dalamJabatan

Sertifikasi bagi guru dalamj abatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan. Sertifikasi tersebut dapat diikuti oleh guru yang telah memilikik ualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV).Sertifikasi tersebut diselenggarakanolehperguruantinggi yang menyelenggarakan program pengadaantenagakependidikan yang terakreditasidanditetapkanolehMenteriPendidikanNasional.

Untuk memperoleh sertifkatp endidik, sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melaluiuji kompetensi. Uji kompetensi dilakukan dalambentuk penilaianp ortofolio, yakni penilaian sekumpuland okumen yang mendeskripsikan: (a) kualifikasi akademik, (b) pendidikan danp elatihan; (c) pengalaman mengajar; (d) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; (e) penilaian dari atasan dan pengawas; (f) prestasi akademik; (g) karya pengembangan profesi; (h) keikutsertaan dalam forum ilmiah; (i) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan (j) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

Guru yang lulus penilaian portofolio mendapatkan sertifikan pendidik, sedangkan yang tidak lulus penilaian portofolio dapat (a) melakukan kegiatan yang dapat melengkapi portofolio agar mencapai nilai lulus, atau (b) mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG) yang diakhiri dengan ujian.

Ujian PLPG mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, danprofesional. Guru dalam jabatan yang lulus PLPG mendapat sertifikat pendidik.

Menteri Pendidikan Nasional menetapkan jumlah dank uota pesertas ertifikasi bagi guru dalam jabatan setiap tahun.

  1. Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan

Pendidikan profesia dalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan yang selanjutnya disebut dengan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang memiliki bakat danminat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Program PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenagak ependidikan (LPTK) yang memenuhi persyaratan danditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.

Seleksip enerimaan pesertadidik program PPG dilakukanoleh program studi/jurusan di bawah koordinasi LPTK penyelenggara. Hasil seleksi dilaporkan oleh LPTK penyelenggara kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Kuota jumlah penerimaan peserta didik secara nasional ditetapkan Menteri Pendidikan Nasional.

Lulusan S1 Kependidikandan S1/D IV Non Kependidikan yang tidaksesuaidengan program PPG yang akan diikuti, harusmengikuti program matrikulasi.

PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU YANG DISELENGGARAKAN UM

  1. Sertifikasi Guru dalamJabatan

Sejak tahun 2007 s.d. tahun 2009 ini, UM telah menyelenggarakan sertifikasi guru dalam jabatan. Secara operasional, sertifikasi guru itu diitangani oleh Panitia Sertifikasi Guru Rayon 15 UM yang berkantor di Gedung Sasana Budaya UM. Kegiatan yang diselenggarakan adalah penilaian portofolio para guru dan PLPG bagi guru yang belum lulus penilaian portofolio.

  1. Program PendidikanProfesi Guru PraJabatan

Pada tahun 2009 ini, UM beserta LPTK lain di Indonesia sedang menyusun proposal penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Guru (Program PPG). Sejumlah program studi yang mengajukan proposal telah divisitasi dan proposalnya telahd ireview pada bulan September 2009. S

APA YANG PERLU DILAKUKAN MAHASISWA UM YANG INGIN IKUT PPG?

Program PPG diperuntukkan bagi LULUSAN sarjana kependidikan dan non kependidikan yang memiliki bakat, minat, dan potensi untuk menjadi guru.Penyelenggara Program PPG adalah Lembaga Tenaga Kependidikan (LPTK) yang memenuhi syarat. Jumlah dan kuota ditentukan oleh Menteri Pendidikan Nasional.

Atas dasar itu, para mahasiswa yang saat ini belum lulus, tentu belum bisa ikut Program PPG ini. Artinya, bilaingin ikut Program PPG, harus lulus dulu. Lulusan S1 kependidikan yang linear dengan program PPG yang akan diikuti, langsung mengikuti “kurikulum” yang ditentukan sebesar 36—40 sks; sedangkan lulusan S1 kependidikan yang tidak “linear” atau S1/DIV non kependidikan harus mengikuti matrikulasil ebih dahulu.

Tentang Balai TIK Pendidikan

Lihat Juga

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat

Tinggalkan Balasan