PENGUATAN KELEMBANGAAN DAN PELAKSAAN TUPOKSI PENGAWAS

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan kebijakan yang terkait dengan Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah (PKPS). Penilaian kinerja ini dimaksud untuk menjaga profesionalitas dalam melaksanakan akan tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah yang berdampak pada pembinaan karir, peningkatan kompetensi, kinerja dan tunjangan profesi pengawas.

Pengawas adalah satuan pendidikan yang merupakan salah satu kompenen tenaga kependidikan yang perlu ditingkatkan mutunya. Peran pengawas juga diatur secara khusus dalam PP 19 Tahun 2005 Pasal 55 dan 57 tentang standar pengelolaan yang meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.

Tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan pelaksanaan pembinaan terhadap guru dan kepala sekolah, pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.

Sehubungan dengan itu, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat melaksanakan penguatan Tupoksi Pengawas SMA dan SMK tingkat SMA dan SMK se-Sumatera Barat, melatih calon asesor untuk penilaian kerja pengawas. Acara tersebut berlangsung pada tanggal 1 s/d 4 Maret 2017 di Pangeran City Hotel. Dr Burhasman, MM yang menjadi Narasumber sekaligus membuka kegiatan ini tersebut.

Kadis Berharap nantinya pelaksanaan ini menjadi penguatan kelembangaan, mendukung dan memotivasi pengawas sekolah agar dapat mengembangkan potensinya secara maksimal. Selain itu nantinya dapat meningkatkan kualitas kinerja baik pengawasan akademik, manajerial, maupun tugas lainnya sesuai pedoman pelaksanaan tugas yang ditetapkan. Peserta kegiatan ini PKPS satuan pendidikan tingkat Provinsi Sumatera Barat sebanyak 50 peserta dan juga diikuti oleh pemangku kepentingan pendidikan.

 

Tinggalkan Balasan