Minggu , 9 Agustus 2026

Prosedur pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh badan publik

Anda dapat menyampaikan pengaduan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, atau pelanggaran perilaku Aparatur Sipil Negara maupun badan publik dengan cara:

  1. Melalui Portal Online: Akses laman https://www.lapor.go.id, registrasi atau login (dapat juga memilih opsi pengaduan anonim bila tersedia).
  2. Datang Langsung Menyampaikan laporan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat melalui meja layanan.

Prosedur pengaduan dapat di unduh disini

Tentang Afriando

Lihat Juga

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) Provinsi Sumatera Barat

Unduh File : SK Gubernur Tim Sekretariat BSAN

Tinggalkan Balasan