Minggu , 3 November 2024

Rakor Pelestarian Nilai Adat

17 maret 2016
Padang, Memang diakui bahwa pemahaman generasi muda kita saat ini terhadap budaya dan adat istiadat amat kurang. Hal ini, menandakan telah terjadi degradasi budaya digolongan generasi muda Sumatera Barat sebagai orang Minang.

Hal ini, disebabkan oleh persentuhan era globalisasi ditandai perkembangan tekhnologi dan informasi dengan budaya Minangkabau sehingga menyebabkan melemahnya nilai-nilai budaya.” Ucapnya Irwan Prayitno Gubernur Sumatera Barat, membuka secara resmi penyelenggaraan Rapat Koordinasi Pelestarian Nilai Adat Dalam Rangka Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa se-Sumatera Barat tahun 2016 di Hotel Bumi Minang. Kamis (17/3).

Sementara, pemerintah memiliki peran dan kepentingan dalam mengembangkan dan melestarikan nilai-nilai budaya dan adat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat untuk melahirkan kepribadian yang baik sesuai dengan karakter orang Minang berdasarkan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

“Untuk mengantisipasi hal ini, mari kita berupaya bersama untuk kembali dapat melestarikan adat budaya yang menjadi kebanggaan kita bersama melalui langkah strategis yaitu dengan Merevitalisasi nilai-nilai adat budaya, merevitalisasi peran pemangku adat, (ninik mamak, bundo kanduang, alim ulama, cadiak pandai, generasi muda) dan penguatan fungsi kelembagaan adat budaya.” Tegas Irwan Prayitno.

Kegiatan yang diselenggarakan Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Sumatera Barat dihadiri oleh Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, Ketua LKAAM Provinsi dan Kab/Kota se-Sumatera Barat, Kepala SKPD di lingkup pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kepala Badan/Dinas/Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kab/Kota se-Sumatera Barat, Ninik mamak, ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-Sumatera Barat.

Dalam Sambutannya Kepala BPM Provinsi Sumatera Barat, Syafrizal mengatakan, Adapun tujuan dari penyelenggaraan kegiatan Rakor ini adalah Merevitalisasi fungsi dan peran kelembagaan adat Nagari/Desa sebagai motor penggerak sekaligus wadah partisipasi dan keswadayaan masyarakat sebagai pelaku pembangunan Nagari/Desa.

Selain itu, terwujudnya penguatan kapasitas Kelembagaan Adat dan Budaya, agar semakin memiliki kemampuan dalam melestarikan budaya, tradisi, kesenian kearifan lokal, serta meningkatkan peran dan fungsi kapasitas Lembaga Adat melalui pengembangan pengetahuan, sikap dan keterampilan agar dapat berperan aktif membantu pemerintah dalam kelancaran dan pelaksanaan pembangunan di segala bidang terutama bidang keagamaan, kebudayaan dan keterampilan, jelasnya.

Selain itu Syafrizal juga mengatakan, tujuan yang ingin kita capai bersama dari pelaksanaan rakor ini adalah, “terlaksananya implementasi UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa untuk aparat pemerintah Kerapatan Adat Nagari (KAN), LKAAM aparatur Pemberdayaan Masyarakat dan tokoh masyarakat di Sumatera Barat, meningkatkan kapasitas kelembagaan untuk melestarikan budaya, tradisi kesenian dan kearifan lokal dalam membangun keberdayaan masyarakat lokal, serta meningkatkan peran masyarakat untuk mendukung Lembaga Adat Nagari dalam pengembangan pengetahuan, sikap, dan keterampilan secara mandiri dan berkelanjutan,” ujarnya.

Rakor ini diikuti oleh 544 orang Ketua KAN se-Sumatera Barat, 19 orang aparatur BPM Kab/Kota, 19 orang ketua LKAAM se-Sumatera Barat, dan 18 orang dari pokja adat/SKPD terkait di Provinsi.

Tentang Zamzami SP

Limitation is Only your Imagination..

Lihat Juga

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat

Tinggalkan Balasan