Assesmen merupakan salah satu komponen yang sangat penting selain dari guru, sarana dan prasarana lainnya. Assesmen digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pendidikan sekaligus sebagai indikator mutu Pendidikan.
Mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Indonesia yang terkait dengan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta panduan yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), maka Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah diharapkan dapat melaksanakan Assesmen Nasional Tahun 2023 sesuai dengan satuan pendidikan potensi daerah/karakteristik daerah, social budaya masyarakat setempat dan peserta didik yang mengacu kepada pedoman pelaksanaan Assesmen Nasional tahun 2023. Program ini lahir sebagai upaya pengembangan satuan Pendidikan yang lebih berkualitas.
Agar tujuan pelaksanaan Assesmen Nasional ini tercapai perlu berpedoman kepada Peraturan Kepala Badan standar, Kurikulum, dan assesmen Pendidikan Kemdikbudristek Nomor 019/H/KP/2023 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Assesmen Nasional Tahun 2024.
Ruang lingkup POS Assemen Nasional ini meliputi :
- Kepesertaan Assesmen Nasional
- Pelaksanaan Assesmen Nasional
- Penyiapan instrumen Assesmen Nasional
- Pelaksanaan dan penyiapan teknis AN peserta didik
- Pelaksanaan survei lingkungan belajar untuk kepala satuan Pendidikan dan Pendidik
- Pengolahan dan pelaporan hasil assesmen nasional
- Pemantauan dan evaluasi
- Biaya pelaksanaan Assesmen Nasional
- Prosedur penangan masalah dan tindak lanjut
- Sanksi Kendala dalam pelaksanaan AN