Sebanyak 281 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Lingkup Dinas Pendididikan Provinsi Sumatera Barat Formasi Tahun 2021 diserahkan, Kamis (16/06/2022, dalam suatu upacara di halaman Kantor Disdik Sumbar Jalan Sudirman Padang.
Pelaksana Harian Disdik Sumbar Dr. Sadrianto M. Pd menyerahkan SK PPPK secara simbolis, didampingi sejumlah pejabat esalon III dan beberapa Kacabdin Wilayah I hingga 8 Lingkup Disdik Prov Sumbar.
Dalam sambutannya, Ph Disdik Prov Sumatera Barat Dr Sadrianto. M.Pd mengatakan, bapak dan ibuk telah terpilih melalui seleksi yang ketat, namun tidak semua orang bisa berhak untuk mendapatkan SK PPPK ini. “Kita tau bahwa P3K ini, suatu bentuk dan sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Negara Kesatuan Repoblik Indonesia (NKRI), disamping Pegawai Negeri Sipil (PNS)”, imbuhnya.
Menurutnya, SK PPPK yang diterima terhitung, dari 1 Maret 2022- 27 Februari 2027 (lebih kurang 5 tahun) itu diharapkan bapak dan ibuk bisa membuktikan kinerja yang telah dicapai dalam membangun sumber daya manusia sebagai insan Pendidik.
Selain itu, bapak dan ibuk merupakan bagian dari ujung tombak untuk merobah dan mencerdaskan sumber daya manusia bangsa dan Negara ini kearah yang lebih baik melalui bidang pendidikan.
Suatu bentuk keberhasilan suatu pendidikan tentu berada ditangan bapak dan ibuk, salah satunya melalui program unggulan bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, yakni Sumbar Cerdas, sebut Dr. Sadrianto, M. Pd.
Melalui Program unggulan itu, terbukti semakin banyak anak- anak kita yang secara diam- diam diterima di Perguruan Tinggi baik didalam maupun luar Negeri.
Sadrianto mengharapkan kepada penerima SK PPPK, agar dapat membuktikan kinerja yang terbaik dilingkungan kerja dan ditempat tinggal masing- masing. Harapan yang disampaikan ini, katanya pasti dan dapat diukur dan dipantau, bahkan dalam perjalanannya seperti apa pula yang dilakukan kedepannya.
Seiring dengan perkembangan teknogi, siapa yang lamban akan ketinggalan dan malas akan tergilas dengan situasi itu. ” Pegawai PPPK, agar dapat meningkatkan kompetensi, terutama di bidang IT, karena sistem pembelajaran yang terjadi dalam kelas telah mulai ditinggalkan secara konfensional dan mulai menggunakan teknologi digital, begitu juga dengan kompentesi penguasaan IT bagi PPPK yang termasuk dalam suatu ukuran dan penilaian untuk dievaluasi 27 Februari 2027 nanti”, ungkap Dr. Sadrianto, M. Pd.
Berbicara tentang kinerja seorang PPPK ungkapnya, sama dengan beban kerja dan tugas utama seorang guru, terdiri dari 7 kreteria sesuai PP 74 Tahun 2008, yakni mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, menilai dan mengevaluasi, namun beban kerja itu harus dapat dibuktikan.
Disisi lain, dalam kegiatan pembelajaran dikelas selama ini, hanya masih terjebak dalam budaya mengajar saja, namun kedepan diharapkan bisa ditampilkan sesuai dengan konsep mendidik, “Tut Wuri Handayani”, yakni asih asah dan asuh.