Kamis , 21 November 2024

Dirombak, dari 41 Menjadi 37 SKPD

PADANG – Pemprov dan DPRD Sumbar mulai merombak susunan perangkat daerah. Dari 41 SKPD/Dinas akan berkurang menjadi 37 saja. Selain juga ada perubahan jumlah bagian (bidang) dalam kesekretariatan pemerintahan. Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016.

Perombakan akan dimulai dengan penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda) sebagai landasan hukumnya. Hal ini sudah dimulai saat rapat paripurna di DPRD kemarin, Senin (29/8).

Plt Sekdaprov Sumbar, Devy Kurnia menjelaskan dari 41 menjadi 37 maka ada pengurangan sebanyak 4 SKPD/Dinas. Hal ini dikarenakan adanya penggabungan beberapa SKPD/Dinas. Misalnya penggabungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dengan Dinas Perkebunan. Sehingga menjadi Dinas Tanaman pangan, Holtikulturan dan Perkebunan.

Lalu ada pula pemecahan satu dinas menjadi dua yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dipisah menjadi dua yaitu Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan. Serta Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informatika menjadi dua pula, yakni Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi Informatika. Urusan perencanaan dan urusan penelitian pengembangan dipisah menjadi Bappeda dan Balitbang.

Selain itu, urusan pengendalian penduduk dan KB yang selama ini merupakan instansi vertikal dibuat bergabung dengan Biro Pemerintahan Pemprov Sumbar. Sehingga menjadi Dinas Pengendalian Penduduk, KB, admnistrasi kependuduk dan pencatatan sipil.

Urusan perumahan dan pemukiman yang selama ini berada di bawah Dinas Prasarana Tata Ruang dan Pemukiman digabungkan dengan urusan pertanahan menjadi Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan.

Namun, kata Devy, ada pula penghapusan beberapa lembaga yakni sekretariat Bakorluh, sekretariat KPID dan sekretariat KOPRI.

Selain itu, kedudukan rumah sakit daerah yang selama ini merupakan lembaga tersendiri juga berubah. Rumah sakit daerah menjadi UPT bidang di bawah wewenang Dinas Kesehatan.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius mengatakan perombakan ini akan diselesaikan secepat mungkin. Ini dikarenakan penyusunan APBD 2017 harus sesuai dengan struktur SKPD/Dinas yang baru. Sementara APBD sudah mulai disusun. Waktu tersisa pun hanya tinggal beberapa bulan saja sebelum 2017

Tentang Administrator

Lihat Juga

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat

Tinggalkan Balasan