Kamis , 21 November 2024

Disdik Sumbar Musnahkan 12.728 Blanko Ijazah

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Disdik Sumbar) memusnahkan sebanyak  12.728 .Blanko ijazah Tahun Pelajaran 2018/2019 agar yang tidak terpakai itu tidak tercecer dan disalahgunakan oleh oknum tertentu. Pemusnahan blanko ijazah berupa pembakaran ini dilaksanakan di halaman parkir gedung Baltekkomdik Disdik Sumbar (27/12).

Blanko ijazah yang dimusnahkan itu terdiri dari blanko yang rusah/cacat, blanko utuh, dan blanko salah yang disaksikan oleh Kadisdik Sumbar berserta jajarannya, Biro Pengelolaan Aset Daerah, dan Polda Sumbar.

Pemusnahan blanko ijazah merupakan ketentuan yang harus dilakukan karena tiap tahun blankonya harus terus diperbaharui. Dalam perbaruan juga dilengkapi dengan nomor seri setiap penerbitan ijazah. Ini berarti blanko ijazah tahun ajaran 2018/2019 itu tidak bisa digunakan saat kelulusan tahun ajaran 2019/2020 mendatang.

Berdasarkan hal itu, maka ribuan ijazah itu harus dimusnahkan karena secara legalitas tidak mungkin lagi digunakan pada tahun selanjutnya. Pemusnahan juga sekaligus mengantisipasi penyalahgunaan blanko kosong tersebut. Pemusnahan tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan apabila ada kelebihan maupun kesalahan blanko sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Pemusnahan juga juga akan dilakukan untuk blanko ijazah tahun ajaran 2018/2019 yang sedang dalam proses cetak, yakni apabila terjadi kesalahan penulisan ijazah, kelebihan, maupun akibat kerusakan lain

Kadisdik Sumbar Adib Alfikri menyampaikan bahwa ini adalah bentuk antisipasi dari kecurangan atau penggelapan ijazah.

“Dalam aturannya memang harus dimusnahkan lalu dokumennya kita dikirim ke Kementerian Pendidikan sebagai salah satu syarat agar dapat dikirim blangko ijazah tahun ajaran 2018/2019,”ucapnya saat proses pemusnahan blanko.

Ia mengatakan, blangko ijazah yang dibakar atau dimusnahkan itu merupakan cadangan, untuk antisipasi kesalahan dalam penulisan ijazah dan lainnya. Maka ada sedikit kelebihan blangko ijazah yang dikirimkan oleh kementerian.

“Ketika sekolah tidak ada lagi yang membutuhkan blangko ijazah akibat salah penulisan sehingga harus kita musnahkan blangko tersebut,”ujarnya, seraya menambahkan.

Seraya dengan hal itu PPTK pemusnahan blanko Drs. Zulfarida menyampaikan biasanya kelebihan blangko ijazah yang dikirim itu sekitar 5 persen

“iya, biasanya setiap tahun ijazah itu akan dilebihkan setidaknya 5 persen, nantiny digunakan untuk mengganti ijazah yang salah, rusah atau hilang, dan sekarang sudah komplit semua maka dari itu harus dimusnahkan”, tuturnya.

Tentang Harsen Novan

Komunitas Seni Sako Minangkabau

Lihat Juga

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat

Tinggalkan Balasan