Minggu , 3 November 2024

Juklak BOS Tahun 2014

PETUNJUK PELAKSANAAN

PROGRAM BANTUAN OPPERASIONAL SEKOLAH (BOS) TAHUN 2014

 

BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.

Pelaksanaan program BOS diatur dengan 3 peraturan menteri, yaitu:

  1. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah serta pelaporannya.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran dari kas daerah ke sekolah.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur mekanisme pengalokasian dana BOS dan penggunaan dana BOS di sekolah.

Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Program BOS tidak dibahas kembali dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Juknis BOS Tahun 2014 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101/2013. (Kemdikbud.go.id)

Download

JUKLAK BOS TAHUN 2014

Tentang Balai TIK Pendidikan

Lihat Juga

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat

Tinggalkan Balasan