Kamis , 21 November 2024

Kemendikbud Buka Pendaftaran Seniman Mengajar Tahap 2 untuk 7 Daerah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, kembali membuka pendaftaran untuk program Seniman Mengajar. Kegiatan Seniman mengajar tahap 2 untuk akan dilaksanakan di tujuh daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Pendaftaran dibuka mulai 5 Juli hingga 20 Juli 2017 melalui laman http://senimanmengajar. kemdikbud.go.id .

Ketujuh daerah 3T yang menjadi tujuan program Seniman Mengajar tahap 2 adalah destinasi prioritas berada di wilayah Bengkulu Tengah; Bulungan, Kalimantan Utara; Pulau Morotai, Sulawesi Tenggara; Wakatobi, Sulawesi Tenggara; Tanjung Lesung, Banten; Mandalika,  Nusa Tenggara Barat; dan Danau Toba,  Sumatera Utara. Kegiatan ini berlaku khusus bagi seniman yang peduli, bermental tangguh, siap mengambil tantangan dan bernyali terhadap kondisi di daerah 3T. Pelaksanaan kegiatan Seniman Mengajar tahap 2 akan berlangsung pada tanggal 4 Agustus hingga 7 September 2017.

Seniman Mengajar adalah program Kemendikbud berupa kegiatan para seniman dari berbagai daerah dan berbagai bidang kesenian untuk mengajarkan kesenian kepada masyarakat/komunitas/sanggar yang berada di daerah 3T.  Kegiatan Seniman Mengajar bertujuan untuk menggali potensi kearifan lokal daerah, menjalin jejaring antara seniman dengan masyarakat/pelaku seni/komunitas/budayawan untuk mengangkat kembali dan mengembangkan kesenian daerah melalui lima bidang seni yaitu seni tari, seni musik, seni rupa, seni pertunjukan, dan seni media. Sebelumnya, Seniman Mengajar tahap 1 telah berlangsung pada bulan Mei 2017 di tiga daerah 3T, yaitu Natuna, Kepulauan Riau; Kapuas Hulu, Kalimantan Barat; dan Belu, Nusa Tenggara Timur.

Program ini pada prinsipnya mendorong para seniman berbagi ilmu dan pengalamannya kepada masyarakat yang berada daerah 3T dan menjunjung kearifan lokal. Dengan program ini masyarakat di daerah 3T dapat terbuka wawasannya dan dapat menjalin kerja sama dengan para seniman sehingga dapat meningkatkan kualitas ekspresi seni dan penguatan identitas budaya di daerah 3T. Pada akhir masa belajar, para seniman dapat mempresentasikan apa yang telah dikerjakannya di daerah pelaksanaan kegiatan.

Dalam melaksanakan program Seniman Mengajar ditekankan prinsip – prinsip : partisipatif, dialogis, dan transformasi. Format kegiatan residensi seniman dalam kurun waktu yang ditentukan dengan target paket kegiatan selesai. Seniman berbagi ilmu dan keahlian dengan seniman lokal yang mewakili sanggar/ komunitas. Untuk mendaftar dan melihat persyaratan serta hak dan kewajiban peserta program Seniman Mengajar bisa mengakses laman http://senimanmengajar. kemdikbud.go.id .

 

Repost From :www.kemdikbud.go.id

Tentang Harsen Novan

Komunitas Seni Sako Minangkabau

Lihat Juga

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat

Tinggalkan Balasan