Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dan Kepsesjen Kemendikbudristek Nomor 49/M/2023 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Rangka Evaluasi Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan kekerasan pada satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat mengundang Kepala Cabang Dinas Wilayah I-IIIV dan Kepala SMA, SMK dan SLB Negeri dan Swasta se Sumatera Barat sebanyak 692 orang yang dilaksanakan di Pangeran Beach Hotel, Jl. Ir. H. Juanda No.79, Flamboyan Baru, Kota Padang. Kegiatan ini juga di hadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat dan Polda Sumatera Barat.