Guru yang profesional wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian secara berkelanjutan. Profesi guru harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Hal ini dikarenakan guru merupakan tenaga profesional yang mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan sangat penting dalam mencapai Visi Kemdikbud …
Selengkapnya »Daftar Penerima Tunjangan Profesi Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2017
Berdasarkan peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran tunjangan Profesi, khusus dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah dan sudah terbitnya sebagian surat keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan, Daftar Penerima Tunjangan Profesi Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Pada Jenjang …
Selengkapnya »