Berdasarkan undang-undang no. 23 tahun 2018 ada enam urusan pemerintahan wajib yang bersifat pelayanan dasar yang diperoleh setiap warga negara secara minimal. Standar pelayanan minimal ( SPM ) tersebut adalah pendidikan, kesehatan, pupr, perumahan/permukiman, sosial serta keamanan.
Sekaitan dengan hal tersebut Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Disdik Sumbar) mengadakan Workshop Penyusunan Program Pencapaian Standar Pelayanan Minimal ( SPM ) bagi wakil kepala SMA/SMK/SLB Negeri yang membidangi kurikulum, 24 s.d. 27 November 2018 angkatan Ketiga bertempat di Kryad Bumi Minang Hotels. Sebelumnya Disdik Sumbar sudah menyelenggarakan kegiatan ini 2 angkatan.
Kegiatan ini dibuka oleh Kadisdik Sumbar yang dalam hal ini diwakilkan kepada Kabid Perencanaan Djonri Busafril, dalam sambutannya ia mengatakan penyusunan program standar pelayan minimal ( SPM ) merupakan salah satu sisi managemen bagaimana memperdayakan, mempetakan, membuat evaluasi dan putar balik siklus itu jalan terus sehingga yang terjadi hari ini lebih baik dari kemaren naik terus dan ketika kita meninggalkan sekolah itu terasa oleh orang bahwa kita telah berbuat terhadap sekolah tersebut.
untuk standar kependidikan dan tenaga kependidikan kepala sekolah harus membuat standar pelayanan minimal bagaimana guru kenal seluruh anak, baik karakter, potensi serta kecendrungan sehingga anak tersebut merasa puas dan termasuk kemampuan guru itu dalam melakukan berbagai metodologi pembelajaran sehingga anak terpancing keiinginannya untuk terus belajar tidak sekedar menggunakan. materi saja, apalagi sekarang banyak sekali peluang untuk guru, siswa kepala sekolah serta pengawas untuk merensentifikasikan potensi-potensi diri seperti symposium guru, olimpiade. lomba penelitian dan begitu juga dengan hal siswa ada saluran-saluran terhormat.
dengan dipenuhinya standar pelayanan minimal ( SPM ), standar nasional pendidikan ( SNP ) kita berharap adanya peningkatan kualitas, hasil serta tata kelolanya sudah berkualitas, maka hasil lembaga pendidikan kita juga akan berkualitas.
Dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan ujar Djonri tahun depan kita akan dorong lembaga pendidikan SMA, SMK dan SLB dalam pengelolaannya berdasarkan Standar Nasional ( SNP ) dan Standar Pelayanan Minimal ( SPM ) yang harus dipersiapkan untuk melayani bidang pendidikan kepada masyarakat. tambahnya