KRITERIA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN HIBAH-BANSOS
(Berdsasarkan Pergub No. 12 Tahun 2014)
HIBAH
Kriteria Hibah (Pasal 11):
- Peruntukannya harus jelas.
- Tidak terus menerus tiap tahun.
- Kepengurusan yang jelas.
- Berkedudukan di wilayah Sumbar.
- Terdaftar pada Pemda setempat minimal 3 tahun.
Evaluasi Administrasi (Persyaratan Hibah)
Kelompok orang (masyarakat), yaitu kelompok yang punya kegiatan di bidang pendidikan (Pasal 9 ayat 4) dengan persyaratan:
- Ada surat permohonan kepada Gubernur.
- Ada Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- Rekomendasi dari pemerintah daerah Kabupaten/Kota melalui SKPD terkait.
- Fotocopy KTP yang masih berlaku dari pengurus.
- SK Panitia penyelenggara kegiatan yang disahkan pejabat setempat.
- Nomor telpon yang bisa dihubungi.
- Rekening Bank Nagari aktif a.n kelompok masyarakat bukan a.n pribadi (Pasal 57 ayat 2d).
Khusus bagi organisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan peraturan Perundang-undangan (Pasal 9 ayat 5), persyaratannya:
- Surat permohonan kepada Gubernur.
- Ada Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- Struktur dan kepengurusan organisasi lembaga.
- Ada izin operasional instansi terkait di Kabupaten/Kota.
- Fotokopy KTP ketua lembaga yang masih berlaku.
- Surat keterangan keberadaan organisasi/lembaga dari pejabat setempat.
- Nomor telpon yang bisa dihubungi.
- Memiliki Akte Notaris Pasal 9 ayat (5)
- Rekening Bank Nagari aktif a.n lembaga bukan a.n pribadi (Pasal 57 ayat 2d).
Syart pencairan Hibah:
- NPHD Penerima hibah.
- Fakta integritas dari penerima Hibah.
- Surat pernyataan tanggung jawab.
- Surat pernyataan belum pernah menerima hibah tahun sebelumnya (2013).
Pasal 28 ayat (3):
- Hibah uang ditransfer keseluruhan ke rekening penerima Hibah, tapi yang bisa dicairkan 70%, sisanya 30% baru dapat dicairkan setelah penerima menyerahkan laporan penggunaan dana yang (70%) ke DPKD melalui Kuasa BUD, dan tembsusan ke SKPD Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Pasal 32).
BANSOS
Kriteria Bansos
- Selektif.
- Memenuhi syarat penerima bansos.
- Bersifat sementara tidak terus menerus.
- Sesuai tujuan penggunanya.
Evaluasi Administrasi Bansos
Persyaratan Individu (Pasal 44 ayat 2)
- Surat permohonan kepada Gubernur.
- Ada Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- Surat keterangan tidak mampu dari pejabat berwenang.
- Fotokopy KTP/SIM/Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa yang masih berlaku.
- Fotokopy KK yang masih berlaku.
- Nomor telpon yang bisa dihubungi.
- Nomor rekening Bank Nagari (Pasal 57 ayat (2d) ) yang masih berlaku a.n pemohon.
Syarat Pencairan Bansos
SKPD membuat surat kepda Gubernur dengan lampiran:
- RAB sesuai SK Gubernur nomor 12 Tahun 2014.
- Surat pernyataan belum pernah menerima Bansos tahun lalu (2013) kecuali dalam keadaan tertentu.
- Surat pernyataan tanggung jawab.
- Fakta integritas dari penerima bansos.
- Susunan struktur organisasi terbaru (bagi organisasi/lembaga).
- Fotokopy KTP Ketua Organisasi (bagi organisasi/lembaga).
- Fotocopy rekening Bank Nagari a.n organisasi (bagi organisasi).
Download