Minggu , 3 November 2024

SOLUSI KEMENDIKBUD DALAM PRIORITASKAN UNBK

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Ajaran 2016/2017. Dalam SE tersebut Mendikbud kembali menegaskan bahwa pelaksanaan UN tahun ajaran 2016/2017 akan diprioritaskan melalui Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Ada beberapa ketentuan dan solusi yang diberikan Kemendikbud dalam  pelaksanaan UNBK tahun 2017.

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Ajaran 2016/2017 dikirimkan Mendikbud kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Dalam SE yang ditandatangani pada 10 Januari 2017 tersebut dijelaskan bahwa bagi sekolah yang sudah memiliki komputer dengan kapasitas lebih dari 20 unit komputer dan satu unit server diwajibkan melaksanakan UNBK.

Kemudian sebagai langkah optimalisasi seluruh komputer yang ada, Mendikbud meminta Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan seluruh Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota untuk menetapkan sekolah yang belum dapat melaksanakan UNBK di sekolahnya sendiri, agar siswanya mengikuti UN di tempat pelaksanaan UNBK yang berada dalam radius maksimal lima kilometer. Kemendikbud telah menyiapkan aplikasi pada laman http://spasial.data.kemdikbud.go.id/unbk/ yang dapat digunakan untuk melakukan proses pemanfaatan bersama fasilitas komputer sekolah pelaksana UNBK.

Dalam Surat Edaran tersebut, Mendikbud juga mengimbau pemerintah daerah, sesuai kewenangan daerahnya, agar dapat membantu pemenuhan atau pengadaan kelengkapan komputer bagi sekolah-sekolah yang belum memiliki komputer, terutama sekolah yang berlokasi jauh dari sekolah pelaksana UNBK, dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan listrik. Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota dapat melaporkan kesiapan pelaksanaan UNBK di wilayahnya kepada Kemendikbud paling lambat tanggal 25 Januari 2017 melalui laman http://spasial.data.kemdikbud.go.id/unbk/ .

Kemudian untuk memungkinkan pemanfaatan bersama komputer yang dimiliki sekolah, madrasah, maupun pendidikan kesetaraan, Kemendikbud telah menetapkan jadwal pelaksanaan UN yang berbeda untuk setiap jenjang. UN untuk SMA/MAK akan dilaksanakan terlebih dahulu pada tanggal 3 sampai dengan 6 April 2017. Untuk SMA/MA, UN akan dilaksanakan pada tanggal 10 sampai dengan 13 April 2017. Kemudian untuk UN SMP/MTs akan dirancang menjadi dua gelombang sebagai solusi untuk masalah kekurangan komputer. Gelombang pertama UN SMP/MTs akan berlangsung pada tanggal 2, 3, 4, dan 15 Mei 2017, sedangkan gelombang kedua akan dilaksanakan pada tanggal 8, 9, 10, dan 16 Mei 2017.

Tentang Harsen Novan

Komunitas Seni Sako Minangkabau

Lihat Juga

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat

Tinggalkan Balasan