Kamis , 21 November 2024

Adib Alfikri : PPDB Sumbar Diimplementasikan Dengan Zonasi Kab/Kota

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Disdikprov Sumbar) telah resmi mengumumkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 pekan lalu. Minggu ini Disdikprov tengah sibuk mensosialisasikan PPDB 2019 yang akan dibuka 25 Juni 2019 untuk Ofline dan 4 Juli 2019 untuk online.

Setelah melakukan press release kepada awak media pekan lalu, kali ini Disdikprov sumbar melakukan sosialisasi kepada Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB baik negeri maupun swasta, dan Kepala Cabang Disdikprov Sumbar wilayah 1 -7 se-Sumatera Barat. Sosialisasi ini dilakukan di Aula Pertemuan SMK 2 Padang (24/06).

Didampingi oleh Kabid SMK Syofrizal, Kabid SLB Irman, Kabid SMA Suyanto, Kepala LPMP dan Ka Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Kadisdikprov Sumbar Adib Alfikri membuka acara sosialisasi PPDB 2019 untuk para tamu undangan.

Dalam sambutannya Adib meminta maaf atas keterlambatan informasi PPDB 2019 ini, dalam kesempatan itu Ia mengatakan bahwa sebenarnya Disdikprov Sumbar tidak lamban dalam PPDB Online 2019 ini.

Saya meminta maaf atas nama Disdikprov Sumbar karena keterlambatan informasi PPDB Online 2019 ini.

“Sebenarnya tidak lambat, dari awal kami sudah menyusun jadwal itu pun sebelum saya dilantik menjadi Kadisdikprov ketika itu masih pak Burhasman menjabat, beliau sudah membuat konsep mengenai PPDB 2019 ,” kata  Adib Alfikri.

Kata Adib, dalam penyusuan jadwal PPDB Online 2019 tersebut sudah termasuk Peraturan Gubernur (pergub).

“Hanya saja ketika dikonfirmasi dengan biro hukum, ternyata harus difasilitasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bukan Kementerian Pendidikan,” jelas Adib Alfikri.

Karena harus difasilitasi Mendagri, maka harus direferensi ulang, sebetulnya referensi ini paling tidak lima belas hari kerja, karena pada saat itu Cuti Idul Fitri maka referensi ini sedikit terlambat.

Adib menjelaskan, pelaksanaan PPDB saat ini dengan sistem zonasi kabupaten/kota. Tentu dengan sistem baru ini, perlu sosialisasi lebih meluas terutama bagi sekolah-sekolah dalam penerimaan PPDB.

“Melalui sosialisasi ini maka para kepala sekolah dan kecabdin bisa lebih baik dalam melaksanakan PPDB tersebut. Sehingga, masyarakat bisa terlayani lebih baik,”ujar Adib Alfikri

Adib menjelaskan mengenai PPDB tahun ini memakai sistem zonasi tidak menyalahi aturan Permendikbud, karena di Sumbar menyesuaikan dengan keadaan.

Sistem zonasi yang dipakai nanti diperluas lagi menjadi sistem zonasi kab/kota. Artinya setiap siswa boleh memilih sekolah yang berada dalam zonasi kab/kota dengan melihat zonasi satuan pendidikan asalnya, akan tetapi juga nanti mempertimbangkan jarak antara rumah dan sekolah.

Adapun PPDB tahun ini dibuka dengan 2 jalur, yakni online dan ofline, untuk yang ofline dibuka tanggal 25 Juni hingga 28 Juni 2019, jalur ofline ini dikhususkan bagi siswa perindahan orang tua, anak kandung dari guru dan tenaga kependidikan, siswa berprestasi dan tahfidz Qur’an. Pendaftaran langsung ke sekolah yang dipilih.

Sedangkan untuk online dibuka dari tanggal 4 hingga 6 Juli 2019. Pendaftaran online ini untuk umum yang tidak memiliki jalur reguler yang disebut diatas. Kemudian untuk sekolah yang tidak memiliki jaringan internet siswa bisa langsung menuju sekolah yang dipilih.

Disdikprov Sumbar mengakomodir setiap siswa dengan memilih 3 sekolah pilihannya yang berada dalam 1 zonasi, setiap siswa hanya bisa memilih SMA/SMK, jadi setiap siswa tidak bisa memilih secara acak.

Untuk keterangan lebih lanjut silahkan baca Juknis berikut :

JUKNIS PPDB 2019 TERBARRRU22062019

 

Tentang Harsen Novan

Komunitas Seni Sako Minangkabau

Lihat Juga

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat

Tinggalkan Balasan